Ciut Nyali Denny Siregar Usai Dipolisikan

Oleh: Tardjono Abu Muas, Pemerhati Masalah Sosial

Orang awam menyebut Denny Siregar (DS) dengan sebutan pegiat sosial media (sosmed). Cukup keren sebutannya. Sebenarnya tak layak sedikit pun dengan sebutan ini karena tulisan-tulisan yang bersangkutan lewat sosmed yang sering nyleneh seolah kebal hukum.

Kali ini yang bersangkutan terlihat “ciut nyali” usai dilaporkan ke pihak kepolisian soal unggahannya lewat akun facebooknya yang menyinggung soal santri. Usai yang bersangkutan memposting tulisan dan menyematkan sebuah foto anak kecil dengan tulisan “Adek2ku Calon Teroris Yang Abang Sayang”.

Setelah dipolisikan, maka yang bersangkutan uring-uringan mau melaporkan balik sang pelapor, demikian pula mengancam pihak lain yang patut diduga membocorkan identitas dirinya. Soal lapor balik tak digubris pelapor, dan soal data identitas dirinya yang terindikasi bocor ke publik mulailah yang bersangkutan resah, gelisah, pendek kata kenyamanan dirinya sudah mulai merasa terganggu. Inilah tanda seorang yang ciut nyali.

Baca juga:  Posisi Dilematis PKS Pasca Pengumuman Anies-Cak Imin oleh NasDem dan PKB

Kali ini yang bersangkutan tanpa disadari telah menabrak batu besar yang bernama komunitas santri, yang sebelumnya tak diperhitungkan akan menimbulkan reaksi yang cukup membuat nyali seorang pegiat sosmed ini nyalinya mendadak mengkerut bak nyamuk yang tersiram air, lumpuh tak bisa terbang.

Rupanya tak masuk dalam perkiraan yang bersangkutan, ternyata reaksi yang timbul akibat postingannya bukan hanya dari anak-anak santri saja yang bereaksi, tapi para alumnus pesantren dan para orang tua santri pun bereaksi akibat postingan Denny di akun facebook.. Inilah kepongahan yang bersangkutan yang membawa petaka bagi dirinya, hingga dirinya merasa terusik kenyamanannya,

Baca juga:  Ngumpulin Massa, Apa yang Dicari Jokowi?

Pihak pelapor masih baik hati memberi tenggat waktu 14 hari kepada aparat untuk dapat menggelandang yang bersangkutan agar mempertanggung jawabkan postingannya di depan hukum yang menstigmakan negatif bagi para santri. Kini, tenggat waktu 14 hari tinggal menghitung hari, akankah pihak aparat segera melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan kepada si ciut nyali Denny Siregar ?