Putusan MA Terkait Pilpres 2019, Pengamat: Legitimasi Presiden Jokowi Melemah

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 3 Ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 membuat legitimasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) melemah.

“Putusan MA itu membuat legitimasi Presiden Jokowi melemah,” kata pengamat kebijakan publik Amir Hamzah kepada suaranasional, Jumat (10/7/2020).

Menurut Amir Hamzah, masyarakat bisa menilai putusan MA itu adanya kecurangan di Pilpres 2019. “Keputusan MA memperkuat adanya kecurangan di Pilpres 2019,” jelas Amir.

Kata Amir Hamzah, keputusan MA itu mempunyai pengaruh dalam hukum ketatanegaraan bangsa Indonesia. “Selama ini Mahkamah Konstitusi (MK) hanya membandingkan undang-undang untuk judicial review dan diputuskan. Sedangkan MA bisa memutuskan berbagai masalah hukum termasuk undang-undang,” jelasnya.

Putusan MA memenangkan Rachmawati Soekarnoputri dkk atas KPU terkait Pasal 3 Ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Putusan MA tersebut sebenarnya telah diketok oleh Ketua Majelis Supandi pada tanggal 20 Oktober 2019. Namun, putusan baru dipublikasikan pada pekan ini. Pada putusan tersebut, MA menyebutkan bahwa pasal dalam PKPU itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.