Pengamat: Putusan MA Soal Pilpres 2019 Hasilkan Presiden Gadungan

Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri terkait Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum menghasilkan presiden gadungan.

“Putusan MA yang menyatakan Pasal 3 ayat (7) PKPU No. 5 tahun 2019 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Rontoklah dasar hukum penetapan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin,” kata pengamat politik M Rizal Fadillah dalam artikel berjudul ‘Presiden Gadungan’.

Kata Rizal, keputusan MA yang disembunyikan hingga 9 bulan sangat berpengaruh pada keabsahan hasil Pilpres, jika tidak, maka MA serta merta akan meng-upload atau mengumumkan kepada masyarakat demi kepastian hukum. “Siapa pihak yang terlibat dalam “penyembunyian” atau “penggelapan” ini harus dituntut,” ungkapnya.

Rizal mengatakan, penyembunyian putusan MA itu patut diduga kuat ada skandal politik dan hukum yang sangat memalukan. Ada “gaslighting” dan ada “corruption”.

“Sinyal dari terkuaknya skandal besar. Yang jelas Putusan MA No 44 P/HUM/2019 tersebut akan menjadi bukti bahwa kemenangan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin itu sebenarnya sangat bermasalah. Cacat politik dan cacat hukum,” papar Rizal.

Menurut Rizal, bila DPR menangkap aspirasi rakyat yang mempermasalahkan kualitas dan legitimasi Presiden, maka Putusan MA tersebut dapat dijadikan dasar bagi proses pemakzulan Presiden.

“Putusan MA No. 44 P/HUM/ 2019 itu dalam kaitan keabsahan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin, bukanlah “plintiran” tapi “suara hukum” dari keadilan dan kebenaran,” ungkapnya.