DPR akan Menelikung Rakyat Indonesia dengan Ganti Nama RUU PIP & Disahkan Jadi UU


DPR akan menelikung rakyat Indonesia dengan mengganti nama RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) dan disahkan menjadi undang-undang.



“Kalau dilihat perkembangannya, RUU HIP diganti nama RUU PIP dan DPR menelikung rakyat Indonesia dengan mensahkan RUU HIP menjadi UU,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada suaranasional, Senin (6/7/2020).





Menurut Muslim, sampai sekarang DPR tidak mengabaikan rakyat Indonesia yang meminta mencabut RUU HIP dari prolegnas.



“Belum dicabut artinya RUU HIP akan terus dibahas dan komprominya diganti nama RUU PIP dan langsung disahkan menjadi undang-undang,” jelasnya.



Muslim mengatakan, DPR terbiasa menelikung rakyat seperti pengesahan RUU KPK hasil revisi, RUU Minerba. “Nantinya pihak DPR meminta yang menolak pengesahan RUU PIP melakukan judical review ke Mahkmah Konstitusi,” papar Muslim.



Kata Muslim, melihat Mahkamah Konstitusi sekarang ini, kemungkinan besar judicial review UU PIP akan ditolak.