Bawaslu Lamongan Minta PPS Lakukan Verfak Secara Benar Sesuai Sensus


LAMONGAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lamongan menyatakan, pengawasan pada tahapan pencalonan jalur perseorangan yang maju di Pilkada Serentak Lamongan 2020, saat ini telah dilakukan tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) untuk Pasangan Calon Suhandoyo-Suudin.



“Dalam pengawasan verfak ini, jajaran Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu Lamongan sebelum melakukan pengawasan secara melekat, kami telah melakukan identifikasi potensi kerawanan wilayah dilaksanakannya verfak,” ujar Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Lamongan, M Nadhim.





Dia menuturkan, potensi kerawanan wilayah dilakukannya verfak tersebut meliputi, wilayah yang sulit dijangkau, wilayah padat penduduk dan juga wilayah usia diatas 70 tahun.



“Dalam pengawasan verfak, jajaran pengawas memastikan validasi kebenaran data pendukung, yang meliputi nama pendukung, alamat pendukung, dan juga kebenaran pendukung,” tutur Nadhim.



Baca juga:  Wartawan Senior: Polisi Ada Prasangka Buruk Terhadap Islam

Fokus pengawasan kami, kata Nadhim, yaitu kesesuaian identitas asli dari pendukung, profesi atau pekerjaan. Pendukung bukan termasuk yang dilarang seperti TNI/Polri, ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, serta Penyelenggara Pemilihan.



“Juga termasuk memastikan verifikasi faktual yang dilakukan oleh verifikator Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang harus dilakukan secara benar dan sesuai dengan aturan yaitu dengan cara sensus,” ungkapnya.



Menurut Nadhim, disaat pelaksanaan verifikasi faktual dilaksanakan telah terjadi kesalahan prosedur atau mekanisme verfak, maka pihaknya akan memberikan saran untuk perbaikan terlebih dahulu.



“Apabila saran perbaikan tersebut tidak dilakukan, maka baru akan kami proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, intinya kita lebih mengutamakan pencegahan pelanggaran,” tandasnya.



Baca juga:  Ini Dia Dasar Hukum Abu Janda Layak Diadili & Masuk Penjara

Nadhim menambahkan, jika ditemukan data pendukung tidak sesuai dengan KTP dukungan maka verifikator PPS akan memberikan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Kemudian, kata dia, jika ditemukan ASN, Perangkat Desa, dan Kades terbukti mendukung maka juga akan ditetapkan TMS.



“Berkaitan dengan verfak yang sudah dilakukan mulai tanggal 29 Juni kemarin, dan berakhir hingga 12 Juli mendatang, langkah Bawaslu Lamongan selanjutnya adalah akan melakukan investigasi lebih mendalam,” ucap Nadhim. (RINTO CAEM)