Iuran BPJS Kesehatan Naik, Jokowi tak Peduli Rakyat Kecil

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak peduli dengan rakyat kecil dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah melanggar hukum karena MA telah membatalkannya.

Demikian dikatakan pengamat politik Achsin Ibnu Maksum kepada suaranasional, Rabu (1/7/2020). “Jokowi tidak memenuhi janjinya berpihak kepada rakyat kecil,” ungkapnya.

Kata Achsin, kenaikan iuran BPJS berakibat menurunnya daya beli masyarakat. “Efek dari kenaikan iuran BPJS Kesehatan beberapa harga naik. Ini yang tidak dipikirkan pemerintah,” jelas Achsin.

Menurut Achsin, kalangan DPR hanya diam saja kenaikan iuaran BPJS Kesehatan. “DPR bukan wakil rakyat lagi. Sekarang parlemen dikuasai penguasa,” papar Achsin.

Presiden Jokowi kembali menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020. Kenaikan iuran berlaku untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berdasarkan beleid itu, iuran kepesertaan mandiri kelas I akan naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per peserta.

Sementara iuran mandiri kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per peserta per bulan. Sedangkan iuran Mandiri kelas III naik dari Rp25.500 per peserta per bulan menjadi Rp35 ribu per peserta per bulan.