KH Luthfi Bashori: Gegara RUU HIP Rawan Gempa Dahsyat Agama

Imam Ibnu Abi Dunya menerangkan bahwa Syah Syuriah berkata, “Aku kadang terkena musibah kecelakaan, dan ketika aku tertimpa musibah itu, aku malah bersyukur kepada Allah empat kali.

Pertama, aku bersyukur karena hanya sedemikian itu musibah yang aku alami, padahal Allah mampu menimpakan musibah yang jauh lebih besar.

Kedua, aku bersyukur karena diberi oleh Allah kesabaran.

Ketiga, aku diilhami oleh Allah bisa mengucap Inna lillahi wa inna ilaihi rajiuun sehingga aku dapat pahala.

Keempat, aku bersyukur kepada Allah karena musibahnya bukan masalah agama dan keyakinan.

Di antara musibah yang terbesar bagi seseorang adalah musibah dalam agamanya. Musibah ini adalah musibah dunia dan akhirat yang terbesar, kerugiannya juga sangat besar, sedikit pun tidak ada keuntungan sama sekali.
Apa itu musibah agama? Yaitu hilangnya keimanan kepada Allah atau sesatnya keyakinan dan lunturnya keislaman.”

Jadi, jika RUU HIP disahkan, maka Indonesia bakal terkena musibah yang terbesar, karena adanya RUU HIP ini sangat rawan membangkitkan lagi Komunisme di tengah masyarakat. Padahal musibah komunisme itu adalah musibah agama. Karena Komunisme itu sendiri adalah aliran anti agama dan anti Tuhan.

Belum lagi Komunisme di Indonesia, yang pernah mengelompok dalam sebuah partai, yaitu Partai Komunis Indonesia (PKI), tercatat dalam sejarah sebagai kelompok pengkhianat bangsa. Maka kebangkitan PKI sama halnya dengan kebangkitan para pengkhianat bangsa.

PKI itu sendiri adalah partai terlarang di Indonesia lewat Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966:

“PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA, PERNYATAAN SEBAGAI ORGANISASI TERLARANG DISELURUH WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA BAGI PARTAI KOMUNIS INDONESIA DAN LARANGAN SETIAP KEGIATAN UNTUK MENYEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN FAHAM ATAU AJARAN KOMUNIS/MARXISME-LENINISME.”

Ketetapan inilah yang oleh oknum PKI, dari masa ke masa sering diotak-atik, bahkan sudah berkali-kali diupayakan agar dicabut dari undang-undang negara, entah itu lewat lembaga DRP/MPR, atau lewat lembaga kepresidenan. Namun, Alhamdulillah bangsa Indonesia terutama umat Islam tetap waspada, dan selalu bergejolak bilamana ada tangan-tangan jahat yang akan berkhianat untuk mencabut atau menghapus larangan PKI dari undang-undang negara.