Dituding Provokasi Berbuat Anarkis, Gardu Banteng Marhaen akan Laporkan Sultan Pontianak

Sultan Pontianak ke-IX Kalimantan Barat, Syarif Machmud Melvin Alkadrie akan dilaporkan ke polisi atas tudingan memprovokasi warga berbuat anarkis untuk berperang.

“Kami akan laporkan Sultan Pontianak ke-IX Kalimantan Barat, Syarif Machmud Melvin Alkadrie ke polisi akan memprovokasi berbuat anarkis untuk berperang,” kata Koordinator Gardu Banteng Marhaen (GBM) Sulaksono Wibowo dalam pernyataan kepada suaranasional melalui email, Selasa (30/6/2020).

Menurut Sulaksono, pernyataan Syarif Machmud memunculkan keresahan masyarakat. “Kalau ada perbedaan pendapat mengenai RUU HIP bisa disampaikan jalur konstitusi dan tak perlu memprovokasi masyarakat,” ungkapnya.

Baca juga:  Tempo Bongkar, Ada Peran Iriana Jokowi Majukan Gibran Jadi Cawapres

Kata Sulaksono, Syarif Machmud memperkeruh suasana bangsa Indonesia khususnya di Pontionak yang menyatakan perang jika RUU HIP disahkan. “Syarif Machmud harusnya melihat peta perpolitan di DPR saat ini dalam konstelasi pembahasan RUU HIP,” papar Sulaksono.

Ia berharap, aparat kepolisan segera menetapkan tersangka Syarif Machmud setelah Gardu Banteng Marhaen melaporkan ke aparat penegak hukum. “Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” pungkasnya.

Sultan Pontianak yakni Syarif Machmud Melvin Alkadrie. Dia menolak RUU HIP dan apabila RUU HIP oleh DPR RI nanti akan disahkan, maka ia mengaku siap perang. “Apabila RUU HIP tetap disahkan kami siap perang,” tutur Sultan Syarif Machmud Melvin, Jumat (26/6/2020).

Baca juga:  Ini Dia Cara Jokowi Habisi Mega di Kongres PDIP