Pancasila Dikorupsi

Penulis: Smith Alhadar
Editor: Abdurrahman Syebubakar

Di tengah belitan ekonomi rakyat, rezim Jokowi menganggarkan Rp 208,8 miliar untuk Badan Pembinaan Ideologi Pancasila untuk tahun 2021. Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR pada 22 Juni 2020, Ketua BPIP Yudian Wahyudi mengatakan anggaran itu akan dipakai untuk dukungan manajemen sebesar Rp 117,7 miliar dan sisanya, Rp 91,1 miliar untuk pembinaan ideologi Pancasila. Di tahun 2020, BPIP mendapat anggaran sebesar Rp 216,7 miliar (nasional.tempo co, 22 Juni 2020)

Publik mempertanyakan besarnya anggaran untuk BPIP yang sama sekali tidak membawa manfaat bagi rakyat dan tidak ada urgensinya. Yang terjadi justru korupsi terhadap Pancasila. Beberapa waktu lalu Yudian Wahyudi mengagetkan publik ketika ia mengatakan agama merupakan ancaman terhadap Pancasila.

Kita jadi curiga jangan-jangan Yudian tidak hafal Pancasila, apalagi memahaminya. Ia juga tidak tahu sejarah lahirnya Pancasila di mana para ulama dan tokoh Islam berperan besar di dalamnya. Kalau dia tahu bahwa sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa adalah sila induk dari sila-sila lain Pancasila, tentu ia tak mengeluarkan pernyataan provokatif dan bodoh itu. Disayangkan, rezim Jokowi membayar mahal orang semacam ini hanya untuk mengorupsi Pancasila.

Sampai sekarang kita tidak tahu apa yang dilakukan lembaga yang dipimpin Yudian itu, kecuali menyelenggarakan konser musik di tengah wabah covid-19 menjelang akhir Ramadhan di mana kaum Muslim sedang meningkatkan ibadah puasanya. Publik pun melontarkan kritik. Pertama, acara itu mengundang kerumunan massa di tengah pemberlakuan PSBB. Terlebih, Presiden dan Ketua MPR hadir ketika rakyat diimbau untuk diam di rumah. Kedua, BPIP sebagai sponsor acara itu memungut iuran dari penonton dan pemirsa televisi. Pernyataan Wapres KH Ma’ruf Amin bahwa pembayar iuran dan pemirsa mendapat pahala melebihi puasa sulit diterima akal sehat dan moral.

Baca juga:  Pemimpin Mbelgedes

Pernyataan Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP Pastor Benny Soesetyo bahwa konser itu wujud dari pengamalan sila kedua Pancasila, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, sama sekali tidak tepat. Di mana kemanusiaannya? Di mana pula beradabnya? Tidak mungkin orang yang kelaparan dapat dikenyangkan dengan musik. Tidak mungkin pula hiburan yang menghadirkan ancaman corona bagi penonton dan dipungut biaya dikatakan beradab. Akan lebih beradab kalau anggaran untuk konser musik yang merugi itu dialihkan untuk membantu rakyat yang terhempas oleh covid-19.

Kendati tidak berguna dan hanya menghabiskan uang rakyat, RUU Haluan Ideologi Pancasila diinisiasi PDIP untuk membekali BPIP. Sebagaimana diketahui, BPIP dibentuk dengan Kepres. Agar kedudukannya menjadi lebih kuat sejajar dengan kementerian, BPIP diberi landasan UU melalui RUU HIP. Kalau nanti RUU HIP menjadi UU, BPIP yang berada di bawah kendali presiden akan menjadi penafsir tunggal Pancasila. Maka, pasti akan terjadi korupsi besaran-besaran terhadap Pancasila. BPIP, yang dipimpin oleh orang yang integritas dan kualitas intelektualnya meragukan, yang menganggap agama sebagai ancaman terhadap Pancasila, bisa diduga akan memanipulasi Pancasila untuk menggebuk orang-orang kritis terhadap rezim.

BPIP dan RUU HIP sendiri sudah merupakan penyelewengan terhadap Pancasila. Kecuali negara fasis dan komunis, negara tidak boleh memiliki ideologi karena akan berkonsekuensi terhadap pengontrolan pikiran warga negara. Di dalam UUD 1945 pun Pancasila tidak dinyatakan sebagai ideologi, melainkan dasar falsafah negara.

RUU HIP pun ditolak berbagai kalangan karena merupakan bentuk korupsi terhadap Pancasila. Bukan memperkuat Pancasila sebagaimana dikatakan Benny Soesetyo. RUU itu mendegradasi dan mendistorsi makna Pancasila sebagai sumber dari semua sumber hukum. Ia hanya jadi UU yang sifat dinamis dan progresifnya dalam menghadapi perubahan zaman akan lenyap. Sebaliknya, ia berpotensi membawa Indonesia ke negara otoriter.

Baca juga:  Krisis Ahlak, Moral dan Etika Menjadi Munafik?

Kita punya pengalaman pahit era Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto ketika Pancasila dimanipulasi dan dikorupsi dengan satu tujuan: melanggengkan kekuasaan. Pancasila ditafsir sekehendak penguasa untuk menghilangkan kritisisme masyarakat. Dalam konteks ini sulit untuk mempercayai pernyataan Jokowi bahwa ia tidak tahu apa-apa mengenai RUU HIP. Rocky Gerung mengistilahkan Jokowi seperti satpam yang mengaku tidak tahu menahu tentang maling yang masuk ke rumah. Memang sulit diterima bahwa Jokowi buta sama sekali soal RUU HIP yang diusulkan partainya dan sangat menguntungkannya. Lagi pula, RUU itu telah bergulir di DPR selama beberapa bulan.

Alhasil, berhubung RUU HIP keliru secara filosofis maupun yuridis, bahkan mengorupsi Pancasila, pantas saja kalau berbagai pihak meminta RUU itu dikeluarkan dari Prolegnas, bukan menunda pembahasannya, sekalipun Sekjen PDIP Hasto Kristianto telah bersedia memasukkan TAP MPRS No XXV Tahun 1966 tentang larangan komunisme/Marxisme-Leninisme sebagai rujukan RUU HIP. Bahkan, ketika ia juga bersedia mencopot ciri Pancasila sebagai Trisila dan Ekasila. Pasalnya, RUU HIP akan menghancurkan konsensus nasional tentang Pancasila dan berpotensi membuat Indonesia bubar, sebagaimana dikatakan Rahmawati Soekarnoputri.

Wajar juga bila banyak pihak menuntut BPIP dibubarkan. Lembaga ini, selain menghabiskan anggaran negara yang tidak perlu, juga salah secara konstitusional karena menempatkan Pancasila sebagai ideologi negara.

Baik BPIP maupun RUU HIP, adalah upaya partai dan pihak tertentu untuk melindungi kekuasaan politik dan mengawasi kekuatan-kekuatan di masyarakat yang memiliki pandangan berbeda dengan rezim. Ironisnya, ini dilakukan dengan cara-cara yang manipulatif, distortif, dan koruptif, terhadap Pancasila oleh orang-orang yang selama ini mengaku Pancasilais sejati.