Praperadilan Ruslan Buton Ditolak, Kolonel (Purn) Sugeng Waras: Para Purnawirawan TNI/Polri akan Bersikap Lebih Tegas

Para purnawirawan TNI/Polri akan bersikap tegas atas putusan penolakan gugatan praperadilan Ruslan Buton.

“Jika konstitusi ini tidak dijalankan sebagai mestinya, kami para purnawirawan akan bersikap lebih tegas,” kata Kolonel (Purn) Sugeng Waras kepada suaranasional, Jumat (26/6/2020).

Kata Sugeng, dukungan ribuan purnawirawan TNI/Polri terhadap Ruslan Buton, Kivlan Zen dan lain lain tidak hanya sekedar lib sevice

“Para purnawirawan disamping sebagai warga negara adalah juga mantan para pejuang yang tetap konsisten dan komitmen terhadap konsitusi yang benar dan adil,” ungkapnya.

Menurut Sugeng Waras, pasca gugatan praperadilan Ruslan ditolak ditolak, para purnawiran TNI/Pori akan mengambil langkah hukum berikutnya. “Sambil mengambil langkah langkah hukum berikutnya, kini kita semua akan menunggu proses persidangan utama selanjutnya,” jelasnya.

Selain itu, Sugeng Waras mengataka, proses hukum terhadap Ruslan Buton tidak memiliki dua alat bukti yang memenuhi unsur unsur kecukupan dan kebenaran

“Dalam proses persidangan saksi, di mana pihak pelapor tidak dihadirkan, meskipun sudah dimohon, demikian juga Ruslan Buton tidak dihadirkan meskipun sudah dimohon sesuai prosedur hukum,” ungkapnya.

Sugeng Waras mengatakan, pihak kuasa hukum Ruslan Buton Ir Tonin Tachta Singarimbun SH, telah menghadirkan 9 saksi dan surat-surat bukti yang memperkuat persidangan nampak tidak bermakna

“Bahkan saya, Sugeng Waras, sebagai saksi fakta terkait materi atau esensi suara video, telah melaporkan, tentang penilaian terhadap esensi video dan surat tertulisnya yang tidak memuat kegaduhan atau provokatif serta dalam batas batas bingkai konstitusional,” pungkasnya.