Gardu Banteng Marhaen: Polisi Harus Tangkap Gerombolan ‘Kadrun’ yang Bakar Bendera PDIP

Polisi harus menangkap gerombolan kadal gurun (‘kadrun’) yang membakar bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Demikian dikatakan Koordinator Gardu Banteng Marhaen (GBM) Sulaksono Wibowo dalam pernyataan kepada suaranasional melalui email, Jumat (26/6/2020). “Foto pelaku pembakar bendera bendera PDIP sudah jelas,” ungkapnya.

Kata Sulaksono, polisi juga harus menangkap Edy Mulyadi koordinator demo penolakan RUU HIP di depan gedung DPR. “Edy ini provokator yang menggerakkan massa demo di DPR,” jelas Sulaksono.

Baca juga:  PN Jakpus Putuskan Penundaan Pemilu 2024, Eggi Sudjana: Patut Diduga Skenario Jokowi Menunda Pemilu 2024 Melalui PRIMA

Sulaksono mengingatkan, kader PDIP bisa saja menjemput gerombolan kadrun yang membakar bendera partai berlambang Banteng Moncong Putih. “Kami sudah tahu lokasi pelakunya, tetapi kami taat hukum biar polisi yang menindaknya,” papar Sulaksono.

Selain itu, kata Sulaksono seluruh kader PDIP di bawah komando Megawati Soekarnoputri sangat patuh dalam penegakan hukum. “Kami patuh hukum biar polisi yang menindak pembakar bendera PDIP,” pungkasnya.

Baca juga:  Febri Diansyah Mundur dari KPK, Pengamat: Korupsi Era Rezim Jokowi Makin Merajalela