Dibebaskan, Koruptor Besar Dapat Angin Segar di Era Jokowi

Koruptor besar seperti Nazaruddin dan Robert Tantular mendapat angin segar di era Jokowi setelah dibebaskan dari penjara.

Demikian dikatakan pengamat politik Muslim Arbi dalam pernyataan kepada suaranasional, Kamis (26/6/2020). “KPK-nya lemah, koruptor juga dibebaskan,” ungkapnya.

Kata Muslim, pembebasan Robert Tantular dan Nazaruddin menunjukkan tidak adanya itikad baik pemerintahan Jokowi dalam pemberantasan korupsi. “Harusnya ada efek jera terhadap para koruptor dengan tidak dibebaskan,” ungkap Muslim.

Menurut Muslim, rakyat bisa menilai buruk pemerintahan Jokowi dalam pemberantasan korupsi. “Robert Tantular dan Nazaruddin telah merugikan negara miliaran rupiah, tiba-tiba bisa bebas,” jelas Muslim.

Muslim mencurigai, Nazaruddin dibebaskan untuk menghantam lawan partai penguasa. “Nazaruddin akan ngoceh untuk menyerang Demokrat, Golkar maupun partai lainnya,” jelasnya.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Direktur Utama Bank Century Robert Tantular dan menjatuhkan vonis nihil karena sudah melampaui maksimal hukuman 20 tahun penjara.

“Permohonan PK Pemohon/Terpidana Robert Tantular dikabulkan dengan membatalkan putusan judex juris (kasasi MA) – putusan yang dimohonkan PK,” ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, Jum’at (19/6) dikutip dari CNN Inodnesia.

“Meski Pemohon PK/Terpidana tetap dipersalahkan, akan tetapi Pemohon PK/Terpidana tidak dijatuhi pidana atau dipidana Nihil,” ucap Andi.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menjelaskan pemberian remisi dan cuti menjelang bebas (CMB) yang diterima mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin.

Yasona mengatakan, pihaknya sudah hati-hati dalam mempertimbangkan pemberian remisi tersebut.

Menurut dia, Nazaruddin diberikan remisi karena sudah menunjukkan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap tindak pidana korupsi di pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON).

“Itu surat KPK ke Lapas Sukamiskin tanggal 9 Juni 2014. Bahwa saudara Nazarudin bersedia bekerja sama untuk mengungkap dan membongkar perkara dimaksud, ini surat dari KPK,” kata Yasonna dalam raker dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020).