Kekerasan Terhadap Anak, Oknum Anggota Polres Bogor Hanya Dihukum Percobaan


Oknum anggota Polres Kabupaten Bogor EG (NRP 85020076) yang melakukan kekerasan terhadap anak dihukum satu bulan dengan masa percobaan dua bulan.



Demikian dikatakan orang tua korban Farid Mu’adz dalam pernyataan kepada suaranasional, Rabu (24/6/2020).





Farid mengatakan, EG yang melakukan kekerasan anak sudah dilaporkan di Polda Jawa Barat berdasarkan Laporan Polisi No. LPB/1033/XII/2015/Jabar tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Pelapor Perhiasan Ginting, S.H. selaku ibu kandung korban.



Kejadian kekerasan terhadap anak ketika oknum polisi EG menggalang beberapa warga membuat surat pernyataan, menyerbu dan melakukan pengusiran terhadap keluarga Farid Muadz pada 13 Juni 2015.



“Akibat dari perbuatan oknum Polres Bogor bersama keluarga dan segelintir warga yang tidak tahu apa-apa ini, putra-putri kami SFB (10 tahun), FHB (7 tahun) dan MAB (4 tahun) mengalami trauma psikologis yang cukup mencemaskan kami sebagai orang tuanya,” jelas Farid.



Baca juga:  GNPF MUI Sebut Aksi 55 Adalah Aksi Terakhir, Ada Apa?

Kasus kekerasan anak itu disidangkan pada 2 Juli 2018 di Pengadilan Negeri Cibinong dengan Nomor Perkara No. 329/Pid.Sus/2018/PN.Cbi atas nama Terdakwa EG (NRP 85020076), No. 330/Pid.Sus/2018/PN.Cbi atas nama Terdakwa IP (istri EG) dan No. 331/Pid.Sus/2018/PN.Cbi atas nama Terdakwa WH (mertua perempuan EG).



Namun yang cukup mencengangkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang terdiri dari BRPS, S.H., M.H., TT, S.H., M.Hum, dan NLS, S.H., M.H melalui Putusannya pada tanggal 20 Desember 2018 hanya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 (satu) bulan dengan masa percobaan selama 2 (dua) bulan kepada ketiga terdakwa EG oknum Polres Bogor, istrinya IP, dan mertuanya WH.



Farid mengatakan EG dihukum sangat ringan berawal dari Unit PPA Satreskrim Polres Bogor sebagai kesatuan EG sang oknum Polres Bogor ini.



Dalam Berkas Perkara Nomor : BP/200/XII/2017/RESKRIM atas nama Terdakwa EG dengan sengaja telah memasukkan keterangan dalam Sampul Berkas Perkara tersebut dengan pernyataan Tersangka BELUM PERNAH DIHUKUM. Padahal berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bogor No. 1/C/2017/PN.Bgr tanggal 17 Januari 2017 telah dijatuhkan hukuman penjara selama 1 (satu) bulan di Lapas Kelas II A Kota Bogor.



Baca juga:  DJP Banyak Disorot, Dirjen Pajak Minta Maaf di Hari Idul Fitri

Selain itu, Farid mengatakan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tidak menjalankan tugasnya secara profesional.



“Tidak berdasarkan KUHAP serta mengabaikan alat bukti dan hak-hak anak-anak kami selaku korban kekerasan yang dilakukan oleh EG NRP 85020076 Oknum Anggota Polres Bogor ini serta menjatuhkan sanksi PTDH kepada EG NRP 85020076,” pungkasnya.