Tim Kuasa Hukum Kolonel (Purn) Sugeng Waras Minta Polisi Tangkap Koordinator GBM Sulaksono Wibowo

Tim Kuasa kuasa hukum Kolonel (Purn) Sugeng Waras meminta polisi menangkap Koordinator Gardu Banteng Marhaen (GBM) Sulaksono Wibowo karena melakukan pencemaran nama baik dan tindakan tidak menyenangkan.

“Tim kuasa hukum saya meminta kepada Bareskrim untuk menangkap Sulaksono Wibowo saat melaporkan kolonel purn Sugeng Waras nanti,” kata Sugeng Waras dalam pernyataan kepada suaranasional, Jumat (5/6/2020).

Kata Sugeng Waras, tim kuasa hukumnya menuntut pidana Sulaksono Wibowo melalui dewan pers karena telah membuat kebohongan, fitnah, pencemaran nama baik dan tindakan yang tidak menyenangkan kepada orang lain.

“Mudah mudahan bagi orang yang mengatas namakan dirinya Sulaksono Wibowo, untuk segera sadar dan berpikir cerdas, bahwa untuk membidik Kolonel Purn Sugeng Waras, identik Anda memancing dengan tangan kosong ke mulut harimau,” paparnya.

Sugeng Waras menarik benang merah ada keterkaitan Aulia Fahmi SH yang melaporkan Ruslon Buton dengan Sulaksono Wibowo.

“Dapat ditarik benang merah, sangat mungkin bisa terjadi, (Aulia Fahmi SH ) orang yang melaporkan kasus Ruslan Buton, tidak jauh berbeda dengan model model Sulaksono Wibowo,” jelasnya.

Kata Sugeng Waras, kelakuan Sulaksono Wibowo justru membuat kegaduhan di tengah masyarakat. “Marilah kita merenung sejenak, mereka mereka yang mengatas namakan memberantas kegaduhan, dengan cara cara gaduh,” pungkasnya.