Dalam dakwaan terhadap terdakwa Kasus Jiwasraya yang juga Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro tidak ada kejelasan dalam peristiwa hukum.
“Kalau dilihat dari dakwaan secara keseluruhan itu tidak ada kejelasan dalam peristiwa hukum yang mendasari dakwaan yang diadukan ke klien kami Benny Tjokoro,” kata pengacara Benny Tjokro, Farid Muadz Basarkan beberapa waktu lalu.
Farid mengatakan, kasus Jiwasraya yang didakwakan terhadap Benny Tjokro tidak ada hubungan hukum. “Tidak ada hubungan satu peristiwa dengan peristwa lain, antara satu terdakwa dengan terdakwa lain tidak ada hubungannya,” ungkapnya.
Dalam persidangan kasus Jiwasraya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/6), Jaksa Bima Suprayoga mendakwa Benny Tjokro melakukan pencucian uang.
“Telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain, atas harta kekayaan yang diketahuinya,” ucap Bima.