PP Tapera Pemotongan Gaji Pekerja, Rezim Jokowi di Ambang Kebangkrutan

Rezim Joko Widodo (Jokowi) di ambang kebangkrutan atas terbitnya PP Tapera pemotongan gaji buat pekerja.

“Rezim menarik uang rakyat atas nama PP Tapera, intinya negara tidak punya uang dan diambang kebangkrutan dan dibebankan ke rakyat,” kata pengamat politik Muhammad Huda kepada suaranasional, Rabu (3/6/2020).

Menurut Huda, PP Tapera makin membebankan rakyat di tengah pandemi Covid-19. “Rezim Jokowi ini tanpa perencanaan ekonomi yang baik dan ketika uang negara kosong, maka rakyat yang harus menanggung,” jelas Huda.

Huda mengatakan, DPR yang dikuasai penguasa tidak bisa menjalankan fungsinya untuk membatalkan PP Tapera. “Begitu juga lembaga hukum tertinggi MA tidak berbuat banyak,” pungkas Huda.

Pemerintah akan memotong gaji PNS, TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMD, dan pegawai swasta untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Aturan anyar itu telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei lalu. Mengutip isi aturan tersebut, peserta dana Tapera terdiri dari pekerja, serta pekerja mandiri.

Pengertian pekerja, yaitu setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan. Sedangkan, pekerja mandiri adalah setiap warga yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja.