Ruslan Buton harus dibebaskan mengingat esensi surat yang lebih bersifat aspiratif dan semangat kebangsaan, apa lagi dikaitkan dengan kebijakan asimilasi dan Integrasi dari Menkumham.
Demikian dikatakan Kolonel (Purn) Sugeng Waras dalam pernyataan kepada suaranasional, Senin (1/6/2020). “Pihak Menkumham bisa melepaskan 30.000 lebih tahanan terpidana dan terperdata,” paparnya.
Sugeng Waras meminta aparat penegak hukum mengabaikan buzzer yang memberikan informasi tidak benar terhadap Ruslan Buton. “Ada spion-spion yang tidak tepat atau sengaja menciptakan kondisi-kodisi negatif yang tidak menguntungkan pihak-pihak kepolisian,” paparnya.
Kata Sugeng Waras, para penegak hukum juga harus mau menerima masukan dan informasi dari pihak lain, yang tidak menutup kemungkinan akan membalik drastis arah keputusan/penetapan terhadap Ruslan Buton.
“Kita sama sama tahu, bahwa hukum berlaku sama terhadap siapapun, tak terkecuali para penegak hukum yang terpeleset dan salah mengambil langkah-langkah,” jelasnya.