Pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD tak ada gunanya jika tidak memeriksa KPH Bagas Pujilaksono dalam kasus teror di UGM.
“Selain Surat Resmi dari Dekan FH @UGMYogyakarta yg sudah jelas2 menyebut si KPH Bagas Pujilaksono, Pengamat juga memberikan Analisis yg sama,” kata Menpora Era Presiden SBY Roy Suryo di akun Twitter-nya @KRMRoySuryo2.
Kata Roy Surya, pernyataan Mahfud MD yang meminta kasus teror UGM untuk melapor polisi tidak ada gunanya jika aparat hukum tidak memeriksa KPH Bagas Pujilaksono.
“Sehingga kalau @DivHumas_Polri tdk memproses Oknum ini, maka statemen @PolhukamRI Prof @mohmahfudmd itu tdk ada gunanya samasekali,” papar Roy Suryo.
Menurut Roy Suryo, KPH Bagas Pujilaksono sebagai provokator di UGM yang berakibat diskusi ilmiah di Fakultas Hukum menjadi teror ke UGM, UII dan Muhammadiyah telah disebut di surat Dekan UGM.
“CalRektor Gagal yg kerap menulis Surat Terbuka ngaco. Ngakunya Dosen tapi tdk pernah min 2th di Struktural,” pungkasnya.