Permadi Arya Dipastikan Lolos dari Jerat Hukum


Permadi Arya alias Abu Janda dipastikan lolos jerat hukum dalam kasus ujaran kebencian.



“Walaupun ada pemeriksaan terhadap Permadi Arya atau Abu Janda namun dipastikan lolos dari jerat hukum,” kata pengamat politik Achsin Ibnu Maksum kepada suaranasional, Jumat (29/6/2020).





Menurut Achsin, Permadi Arya lolos jerat hukum karena dekat penguasa. “Permadi Arya sudah sering dilaporkan polisi namun tidak ada tindak lanjutnya,” paparnya.



Kata Achsin, sekelas Iwan Bopeng yang mengancam anggota TNI saja tidak pernah diproses hukum. “Publik tidak akan lupa terhadap kasus Iwan Bopeng,” jelas Achsin.



Baca juga:  Akui Mau Bikin Rusuh saat Corona, Polisi Harus Tangkap Ferdinand Hutahaean

Achsin mengatakan, publik akan memberikan aprisasi jika segera menangkap Permadi Arya. dalam kasus ujaran kebencian. “Polisi mendapat apresiasi rakyat jika memenjarakan Permadi Arya,” pungkasnya.



Kepolisian RI mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Permadi Arya atau lebih dikenal dengan nama Abu Janda. Penyelidikan perdana ini akan dimulai dengan pemeriksaan saksi oleh Bareskrim Mabes Polri, Kamis, 28 Mei 2020. 



“Benar, hari ini ada pemeriksaan perdana untuk laporan ke Abu Janda,” ujar Sekjend Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) Djudju Purwanto Kamis (28/5/2020) dikutip dari Tempo.



Baca juga:  Banser Minta Negara Hajar FPI Cs

Djudju, selaku kuasa hukum pelapor kasus tersebut, mengatakan sudah menyiapkan beberapa barang bukti dan dua saksi untuk diperiksa. Ia mengatakan pihaknya sudah menunggu hal ini, mengingat laporan kepada Abu Janda sudah dilayangkan sejak beberapa bulan yang lalu. 



“LP-nya si Abu Janda kira-kira (masuk) 3 bulan yang lalu,” kata Djudju.