Nasionalis Menghadapi Nasionalis Kardus


Oleh: Ki Gendeng Pamungkas (KGP)
Ketua Front Pribumi



Kalau ada yang mengatakan PKI itu hanyalah isu yang dihembus-hembuskan untuk kepentingan politik adalah salah besar. PKI itu nyata dan sejarah sudah membuktikan bahwa faham komunis sudah berulangkali mencoba menghapuskan ideologi Pancasila dari Negara Republik Indonesia, jadi musuh Pancasila yang sebenarnya adalah faham Komunis.





Munculnya kembali paham atau ideologi komunis di Indonesia sudah semakin dirasakan dengan berbagai manuver kebijakan-kebijakan yang dilakukan pemerintah saat ini. Dengan alasan tidak adanya Undang-Undang sebagai pedoman pelaksanaan Ideologi Pancasila dalam upaya mewujudkan cita-cita kemerdekaan, Pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).



Dalam RUU HIP, Pemerintah tidak mencantumkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan TAP MPRS No.XXV tahun 1966 sebagai dasar pertimbangannya.
Jelas dan tegas Pancasila yang berlaku hari ini dasar hukumnya adalah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, bahwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 asli dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut. Yang sebetulnya sudah mempertegas dasar hukum Pancasila sebagai Ideologi bangsa dan negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.



Karena ini menyangkut ideologi bangsa dan negara, dengan tidak dimasukannya TAP MPRS No.XXV tahun 1966 kita berbicara Pancasila yang diluar kontek.



Sendi pokok Pancasila dalam RUU HIP adalah Keadilan Sosial yang  diperas menjadi satu yaitu Eka Sila/Gotong Royong versi Sukarno yang disampaikan dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945.



Sementara Pancasila 1 Juni 1945 tidak mempunyai dasar hukum, justru yang mempunyai dasar hukum adalah Pancasila tanggal 22 Juni 1945 yaitu Piagam Jakarta, menghapus “Ketoehanan, dengan kewajiban mendjalankan sjariat Islam bagi pemeloek-pemeloeknja menjadi Ketoehanan Yang Maha Esa” yang ditanda tangani tanggal 18 Agustus 1945.



Jadi jelas yang berlaku adalah Pancasila 18 Agustus 1945, dan sendi pokoknya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, maka tantangan ideologi Pancasila adalah faham komunis, sehingga Tap MPRS no.XXV tahun 1966 wajib dimasukan sebagai dasar pertimbangan hukum RUU HIP.



Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) asli merupakan pengejewantahan dari Pancasila dalam rangka membangun negara ini mencapai cita-citanya. Dalam UUD 1945 asli semua pasal-pasal, bab-bab sampai ke ayat-ayat semua merujuk kepada Pancasila. Jadi dalam rangka membangun negara ini untuk menggapai cita-citanya, UUD 1945 asli sudah cukup meripakan Ideologi Pancasila itu sendiri.



Sangat dikhawatirkan adalah dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila manjadi UU Haluan Ideologi Pancasila akan menghapuskan UUD 1945 asli.
Saatnya kembali pada UUD 1945 asli.