Menkes Terawan Minta Pegawai di Atas 50 Tahun Tak Masuk Tengah Malam


Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto meminta perusahaan mengatur ketat shift atau pergantian jam kerja di kantor.



Permintaan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. 





Aturan itu mengimbau kantor menghilangkan waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari ditiadakan. “Atur agar yang bekerja pada shift tiga atau tengah malam sampai pagi pekerja berusia kurang dari 50 tahun,” tulis peraturan tersebut, seperti dikutip dari rilis Kementerian Kesehatan, Sabtu, 24 Mei 2020.




Dalam peraturan itu, Terawan meminta perusahaan menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.




Ia juga meminta agar di pintu masuk tempat kerja pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun dilakukan.




“Sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19,” tulis peraturan tersebut.





Selain itu, pengaturan waktu kerja ia minta juga agar tidak terlalu panjang (lembur). Paslnya, hal tersebut akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.



Terawan juga mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja. Selain itu, perusahaan juga diminta memenuhi asupan nutrisi makanan.




Ia menganjurkan buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin.




Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” kata Terawan.




(Tempo)