Pandu Jokowi: Provokasi & Ancam NKRI, Ruslan Buton akan Dilaporkan ke Polisi

Ruslon Buton yang membuat surat terbuka dan meminta mundur Presiden Jokowi akan dilaporkan ke polisi atas tudingan memprovokasi dan mengancam NKRI.

“Kami sudah baca surat terbuka Ruslan Buton, isinya provokasi dan mengancam NKRI dan segera akan kami laporkan ke polisi,” kata Koordinator Pandu Jokowi, Haryanto Subekti kepada suaranasional, Jumat (22/5/2020).

Menurut Haryanto, Ruslan Buton ini bisa juga terkena pasal makar karena mengajak menggulingkan kekuasaan. “Surat terbuka Ruslan Buton yang isinya menyatakan bisa terjadi rusuh jika Presiden Jokowi tidak mundur, ini bentuk makar terhadap pemerintahan yang sah,” ujarnya.

Baca juga:  Garda Aswaja Siap Kerahkan Massa Tolak Acara Zakir Naik di Bekasi

Kata Haryanto, polisi akan bertindak cepat untuk menetapkan tersangka Ruslon Buton. “Polisi akan bertindak secara profesional dalam menangani kasus Ruslan Buton,” papar Haryanto.

Haryanto mengatakan, Ruslon Buton merupakan mantan anggota TNI yang telah dipecat karena telah melakukan pembunuhan. “Track record Ruslan Buton sangat buruk,” pungkasnya.