Tindakan pemukulan yang dilakukan oleh oknum aparat Satpol PP terhadap Habib Umar Abdullah Assegaf merupakan salah satu contoh betapa buruknya budaya hukum aparat.
Demikian dikatakan Direktur Habib Rizieq Syihab (HRS) Center Abdul Chair Ramadhan dalam pernyataan kepada suaranasional, Kamis (21/5/2020). “Tindakan yang sangat tidak pantas itu dilakukan terhadap Ulama Besar pengasuh Majelis Roudhotus Salaf dan ketua Al-Bayyinat Bangil Jawa Timur,” ungkapnya.
Kata Abdul Chair, aparat yang bertugas dalam rangka PSBB seharusnya lebih arif dan mampu untuk menahan diri. “Tindakan pemukulan itu tergolong penganiayaan ringan, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 352 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya tiga bulan. Oleh karena itu, pelaku harus diproses secara hukum,” ungkapnya.
Pemukulan terhadap Habib Umar Abdullah Assegaf, kata Abdul Chair merupakan preseden buruk yang dapat mengarah kepada kekurangajaran terhadap para Habaib, keturunan Nabi Muhammad SAW.
“Dikhawatirkan akan semakin berkembang perbuatan permusuhan, kebencian atau penghinaan dari pihak-pihak tertentu terhadap Alim Ulama,” paparnya.
“Apakah ini merupakan tanda yang semakin menunjukkan adanya upaya ke arah tersebut? Jelasnya, baru kali ini ada aparat yang berani terang-terangan di muka umum melakukan tindakan pemukulan. Begitu bencinya pelaku terlihat dari gaya dan tindakan fisiknya kepada Habib Umar Abdullah Assegaf,” pungkasnya.