Putusan MA Soal Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dilanggar, Jabatan Presiden 2 Periode bisa Diakali

Jabatan Presiden dua periode bisa diakali karena putusan Mahkamah Agung (MA) yang melarang kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilanggar penguasa.

“Putusan MA tentang Iuran BPJS Kesehatan saja bisa diakali apalagi jabatan presiden dua periode bisa diakali,” kata pengamat politik dan sosial Muhammad Yunus kepada suaranasional, Senin (18/5/2020).

Menurut Yunus, DPR sangat mungkin bisa mengubah masa jabatan presiden. “Apalagi saat ini, DPR dikuasai penguasa dan sangat pragmatis,” paparnya.

Kata Yunus, kalangan DPR hanya memikirkan kepentingan golongan dan kelompoknya. “RUU Minerba yang dikritik masyarakat tetap disahkan DPR, Perppu Corona yang kontroversi tetap disahkan DPR. DPR hanya penyambung lidah penguasa,” jelas Yunus.

Yunus mengatakan, publik yang mengajukan gugatan undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) sangat pesimis untuk dimenangkan.

“Kalaupun gugatan menang di MK, pemerintah tidak akan mematuhi keputusan MK. Gugatan iuran BPJS Kesehatan di MA dimenangkan publik, pemerintah tetap melanggar,” ungkap Yunus.