Hukum Jual Makanan Siang Hari di Bulan Puasa

Dalam Islam menjual makanan pada siang hari di bulan Ramadan hukumnya adalah “Haram”, karena hal itu termasuk ke dalam kategori saling membantu dalam keburukan. Namun dibolehkan menjual makanan pada siang hari di bulan Ramadan kepada anak kecil yang belum wajib berpuasa, wanita Haidh atau nifas yang dilarang berpuasa. Dan menjual makanan kepada orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa karena sakit atau sedang perjalanan termasuk para sopir bus antar kota dan orang yang membelinya untuk persiapan buka puasa.

Demikian yang di ucapkan oleh Ustad Syarif Hidayatullah, Ahad (19/6) dikutip dari aktual.co, saat ditanya mengenai bolehkan berjualan pada siang hari di bulan Ramadhan khususnya bagi seorang Muslim. Hal tersebut dikarenakan saat ini banyak para pedagang mulai menjajakan barang dagangannya di siang hari.

“Walaupun penjual tersebut tidak melakukan dosa dan maksiat, namun dalam Islam kita tidak boleh membantu orang lain untuk melakukan dosa dan maksiat. Karena kedua hal tersebut adalah musuh kita bersama, sehingga harus ditentang penyebarannya, bukan malah dibantu pelaksanaannya. Yang perlu menjadi catatan adalah, bahwa tidak berpuasa di siang hari saat Ramadhan tanpa alasan yang syar’i, jelas itu perbuatan maksiat dan pelakunya berdosa. Bahkan termasuk dosa besar,” terangnya

Karena Rasulullah SAW pernah diperlihatkan siksaan untuk orang semacam ini, yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban, “Dia digantung dengan mata kakinya (terjungkir), pipinya sobek, dan mengalirkan darah.” (HR. Ibnu Hibban)

Baca juga:  Ibadah Puasa Merangkum Semua Jenis Kesabaran

Mungkin ada beberapa pedagang yang mengatakan bahwasannya, hal tersebut mereka lakukan karena faktor ekonomi. Akan tetapi hal tersebut bukanlah sebuah alasan yang tepat karena yang namanya rezeki telah ditentukan oleh Allah SWT, Kalau kita meninggalkan sesuatu karena Allah SWT maka Allah SWT akan memberi ganti yang lebi baik.

“Sesungguhnya tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, kecuali Allah akan menggantikannya dengan yang lebih baik bagimu (HR. Ahmad)

“Lantas bagaiman jika seorang muslim yang tinggal di negara yang mayoritasnya non Muslim, apakah boleh melayani para pembeli tersebut. Sedangkan pedagang tersebut tengah menjalankan ibadah puasa Ramadhan ?” tanya Aktual.com

Allah SWT berfirman,

إِلَّا أَصْحَابَ الْيَمِينِ ﴿٣٩﴾ فِي جَنَّاتٍ يَتَسَاءلُونَ ﴿٤٠﴾ عَنِ الْمُجْرِمِينَ ﴿٤١﴾ مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ ﴿٤٢﴾ قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ ﴿٤٣﴾ وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ ﴿٤٤﴾ وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ ﴿٤٥﴾ وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ ﴿٤٦

Artinya, “kecuali golongan kanan, berada di dalam surga, mereka tanya menanya, tentang (keadaan) orang-orang yang berdosa, “Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?” Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan hari pembalasan.” (Al-Muddatstsir : 39-46)

لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ آمَنُواْ وَعَمِلُواْ الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُواْ إِذَا مَا اتَّقَواْ وَّآمَنُواْ وَعَمِلُواْ الصَّالِحَاتِ ثُمَّ اتَّقَواْ وَّآمَنُواْ ثُمَّ اتَّقَواْ وَّأَحْسَنُواْ وَاللّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

Artinya, “Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan. (Al-Ma’idah : 93)

Baca juga:  Buka Puasa Bersama Masyarakat Hatuhaha Se-Jabodetabek

“Dari kedua ayat tersebut sudah jelas bahwasannya, Allah SWT akan mengadzab hamba-Nya yang beriman akan tetapi mereka teledor dalam melaksanakan kewajiban, maka bagaimana mungkin Allah SWT tidak mengadzab orang-orang kafir ?, bahkan saya menambahkan bahwa orang kafir akan diadzab atas segala nikmat Allah yang mereka terima, seperti makan, minum, dan lain sebagainya. Mengapa demikian, karena Majmu’ Fatawa Syeikh Utsaimin menjelaskan pengertian dari surat Al-Ma’idah ayat 93 tersebut adalah menyatakan bahwa tidak ada dosa bagi orang-orang beriman dengan apa yang mereka makan dari nikmat Allah. Pemahaman terbalik ayat di atas adalah bahwa orang-orang kafir berdosa karena mereka memakan makanan yang menjadi bagian dari nikmat Allah,” jelasnya

“Dan penjelasan itu juga termasuk tidak membolehkan bagi seorang muslim menghidangkan makanan kepada non Muslim pada siang hari di bulan Ramadhan, karena orang kafir juga diperintah untuk taat kepada syari’at. Sebagaimana disebutkan pada “Nihayatul Muhtaj bahwa para ulama mengharamkan menjual makanan kepada non muslim pada siang hari ramadhan,” lanjutnya.