Bank DKI belum bayar ahli waris The Tjin Kok bisa berdampak ke Gubernur Jakarta Anies Baswedan.
“Bank DKI ko gak mikir perbuatan dia ini menunda pembayaran bisa merugikan Banknya sendiri, Gubernurnya termasuk itu kan perbuatan dzholim,” kata Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak) Lieus Sungkharisma kepada suaranasional, Jumat (8/5/2020).
Kata Lieus, Bank DKI yang belum membayar ke ahli waris The Tjin Kok bisa berdampak ke Gubernur Jakarta Anies Baswedan. “Ini efeknya bisa ke Bank DKI sebagai Bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemda DKI, dan berdampak kepada Gubernur,” ungkapnya.
Dalam menghadapi Bank DKI yang belum membayar ahli waris The Tjin Kok, Lieus Sungkhisma mengajukan lelang eksekusi e Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 27 April 2020.
Lieus Sungkhisma merupakan kuasa ahli waris The Tjin Kok.
Permohonan lelang eksekusi tersebut merupakan atas tindak lanjut tidak adanya itikad baik dari pihak termohon yakni PT Bank DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 023/PDT.G/2002/PN. JKT PST tanggal 6 Mei 2002 juncto putusan Pengadilan Tinggi Jakarta nomor 301/PDT/2004/PT. DKI tanggal 20 Oktober 2004 juncto putusan Mahkamah Agung nomor 2256 K/PDT/2005 tanggal 28 Agustus 2006 juncto putusan Peninjauan Kembali nomor 240 PK/PDT/2008 tanggal 20 November 2008.
Objek lelang eksekusi yang ditujukan ialah sebidang tanah dan bangunan serta segala sesuatu yang melekat diatasnya di Jalan H. Juanda III No. 7-9 Jakarta Pusat.
Berdasarkan Berita Acara Panggilan Menghadap nomor 043/2010 tanggal 29 November 2016, pihak PT Bank DKI menyebut akan melaksanakan kewajibannya sampai Maret 2017.
Namun demikian, hingga saat ini pihak PT Bank DKI tak kunjung melaksanakan kewajibannya.
“Kita mohon ulang karena semua sudah incrach,” kata Lieus Sungkharisma.