Setujui Perppu Corona Jadi UU, DPR Di bawah Kendali Rezim Jokowi

DPR sudah di bawah kendali Rezim Jokowi dengan dibuktikan Perppu Corona yang kontroversi disetujui menjadi undang-undang (UU).

“DPR itu sudah bukan wakil rakyat, Perppu Corona yang kontroversi yang berpotensi untuk korupsi disetujui. DPR sudah di bawah kendali Rezim Jokowi,” kata pengamat politik Achsin Ibnu Maksum kepada suaransional, Kamis (7/5/2020).

Menurut Achsin, saat ini, DPR hanya menjadi stempel pemerintah dan tidak bersuara kritis terhadap kebijakan atau UU yang menyengsarakan rakyat atau berpotensi merugikan negara. “Suara kritis DPR hanya PKS. Kadang-kadang Demokrat tetapi hanya personal bukan Demokrat secara kelembagaan,” jelas Achsin.

Achsin mengatakan, Rezim Jokowi mengendalikan DPR seperti dilakukan Rezim Orde Baru di bawah Soeharto. “Tidak ada bedanyaa Rezim Jokowi dengan Rezim Orde Baru,” pungkasnya.

Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekenomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem keuangan segera disahkan dalam Rapat Paripurna.

Persetujuan itu disepakati dalam rapat Banggar yang digelar Senin (4/5/2020) malam, bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Delapan dari sembilan fraksi di DPR setuju Perppu 1/2020 untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).