Aparat kepolisian sudah mengirimkan surat pemanggilan ke mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu.
“Aku dapat informasi A1 Surat Panggilan sudah dikirim pihak Kepolisian utk @msaid_didu pasti nggak bisa tidur nyenyak nie ye apalagi mimpi yg indah malam ini dan kalau terbukti Ancaman Hukumannya 10 thn,” kata Ruhut Sitompul di akun Twitter-nya @ruhutsitompul.
Kata Ruhut, berdasarkan undang-undang, pencemaran nama baik bisa dilaporkan oleh siapapun.
“Ingat ya “Animus Injuriandi” pasal pencemaran nama baik dapat dilaporkan oleh siapapun Warga Negara Indonesia yg baik dan sebagai Negara Hukum mari jadikan Hukum sebagai Panglima. #CidukSaidDidu MERDEKA,” jelasnya.
Ruhut mengatakan, Said Didu terancam masuk tahanan atas perbuatannya yang melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.
“MulutMu HarimauMu kata yg tepat bagi yg menebar fitnah kepada orang yg tdk bersalah jgn kabur&buang badan, bertanggung jawablah apa yg diucapkan @msaid_didu kau bangga mengatakan manusia merdeka tapi kalau nanti terbukti bersalah kau menjadi terpidana. #CidukSaidDidu MERDEKA???,” pungkasnya.