Perppu Covid-19, Strategi Garong Uang Negara di Tengah Pandemi Corona

Perppu penanganan virus corona baru (Covid-19) merupakan strategi untuk menggarong uang negara di tengah pandemi corona.

Demikian dikatakan pengamat politik Muslim Arbi dalam pernyataan kepada suaranasional, Rabu (29/4/2020). “Para tokoh nasional seperti Din Syamsuddin, Amien Rais sudah melakukan gugatan Perppu Covid-19 di Mahkamah Konstitusi (MK),” ungkapnya.

Kata Muslim, Perppu Covid-19 menjadi alat legiimasi pemerintah melakukan utang secara ugal-ugalan. “Ini sangat berbahaya bagi ekonomi negara Indonesia,” paparnya.

Menurut Muslim, Perppu Covid-19 memnberikan peluang merampok uang negara melalui kebijakan. “Kita punya pengalaman merampok uang negara melalui kebijakan seperti Century dan BLBI,” paparnya.

Muslim mengingatkan, pemerintah tidak memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk mengelabui rakyat dan menjadikan keterpurukan ekonomi sebagai dalil. Menurutnya, tanpa pandemi corona, ekonomi Indonesia sudah terpuruk.

“Pemerintah dalam hal ini kabinet memanfaatkan corona untuk menutupi tata kelola keuangan kita yang tidak bagus dan prudent dan tidak bertanggung jawab. Seolah dengan corona ekonomi kita bangkrut. Padahal ekonomi kita sudah bangkrut, utangnya begitu besar,” katanya.