Ini Syarat Kendaraan yang Masih Boleh Pulang Mudik


Pemerintah sudah menerapkanlarangan mudik sejak pekan lalu. Meski begitu, kembali ke kampung halaman masih diperbolehkan. Tapi ada kriteria yang harus dipenuhi.



Demikian diungkapkan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Istiono. Izin mudik ke kampung halaman hanya diperbolehkan pada warga dalam kondisi tertentu, salah satunya keadaan darurat.





Misalnya ada keadaan mendesak di mana ada anggota keluarga yang sakit atau meninggal dunia. Pemudik diminta menyiapkan surat keterangan yang menunjukkan kondisi tersebut.



“Apabila darurat ada keluarga yang sakit, meninggal asal ada keterangan diizinkan. Maka saya imbau kesadaran masyarakat untuk memutus bahaya COVID-19. Tidak perlu sembunyi naik truk, naik kontainer dikhawatirkan menimbulkan masalah lain.” ujar Irjen Istiono, Selasa (28/4), dikutip dari NTMC.





Lebih lanjut, Kakorlantas menegaskan kalau sejauh ini sanksi terberat yang didapat pemudik yang membandel hanya disuruh putar balik. Operasi ketupat yang dilakukan Polri disebutnya operasi persuasif.



“Operasi ketupat ini operasi kemanusiaan. Penegakan hukum yang kami lakukan adalah persuasif saja. Itu (disuruh putar balik) merupakan sanksi. Dia (pemudik) mau berangkat, diputarbalikkan. Mereka kembali ke rumah itu sudah sanksi. Kami minta kesadaran masyarakat untuk tidak mudik,” tuturnya seperti diberitakan Antara.



(Din/lth/detik)


Baca juga:  PG KTM Lamongan Diduga Serobot Tanah Petani