Repdem Papua Barat: Staf Milenial Presiden Jangan Bikin Gaduh, Mundur Saja

Dewan Pimpinan Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi (DPD-REPDEM) Provinsi Papua Barat menilai mundurnya Belva Devara dan Andy Taufan dari Staf Khusus Presiden Milenial sebagai proses yang tepat. Ketua DPD Repdem Papua Barat, Dominggus Yable, menilai pengunduran diri Belva dan Andy telah menimbulkan beragam persepsi negatif publik dan mendatangkan banyak pertanyaan.

“Kami para relawan Jokowi di Papua Barat bertanya, ada apa dengan mundurnya staf khusus presiden? Mengundurkan diri dalam hitungan hari kenapa? Apakah ada konflik kepentingan atau bagaimana,” kata Dominggus Yable dalam siaran pers, Minggu (25 April 2020).

DPD Repdem Papua Barat berharap pihak istana bisa melihat lebih jernih dan kongkrit permasalahan yang ditimbulkan staf khusus milenial. Mulai dari konflik kepentingan hingga masalah transparansi dalam roda pemerintahan.

“Sebaiknya semua Staf Khusus Presiden dari kalangan Milenial mengundurkan diri. Itu lebih baik daripada bikin gaduh dalam Istana,” tegas Dominggus.

Lebih lanjut, Dominggus menyebut beban dan tanggung jawab sebagai staf khusus milenial bukan pekerjaan level RT atau RW. Apalagi, kata dia, Indonesia sedang berjuang menghadapi pandemi Covid-19 yang membutuhkan kerja sama semua pihak.

“Dari presiden hingga Kabinet Indonesia Maju, para kepala daerah seperti gubernur/bupati/walikota hingga lurah, RT/RW semua kini bersatu melawan Covid-19. Kalau ada gaduh bagaimana mau menyelesaikan persoalan.”

Dominggus berharap Presiden Jokowi mencari pengganti staf khusus dari kalangan profesional dan jauh lebih matang, sehingga dapat memahami berbagai macam persoalan bangsa dan negara yang berkaitan dengan Sosial Ekonomi, Politik, Hukum, Budaya, HAM, Keadilan dan sektor krusial lainnya seperti pendidikan dan kesehatan.

Staf Khusus Presiden, kata dia, adalah lembaga non struktural yang dibentuk untuk memperlancar pelaksanaan tugas Presiden dan melaksanakan tugas tertentu di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan Kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

“Staf khusus ini bersifat operasional yaitu melekat 24 jam bersama Presiden, berbeda dengan Dewan Pertimbangan Presiden dan lembaga seperti Unit Kerja Presiden atau Kantor Staf Presiden,” ujarnya.