Presiden Jokowi Tunda Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja


Presiden Jokowi memutuskan pembahasan RUU Cipta Kerja khusus klaster Ketenagakerjaan ditunda.



Ia mengatakan Pemerintah dan DPR memiliki pandangan yang sama soal tersebut. Pemerintah pun telah menyampaikannya kepada DPR.





Keputusan Presiden Jokowi itu disampaikan di Istana Merdeka hari ini, Jumat, 24 April 2020, lewat keterangan tertulis yang diterima Tempo.



“Kemarin Pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah,” tutur Jokowi menjelaskan





Sebelumnya, Presiden Jokowi bertemu dengan sejumlah perwakilan buruh untuk membahas RUU Cipta Kerja. Mereka datang memenuhi undangan Jokowi di Istana meski di tengah pandemi Covid-19.



Presiden Jokowi menjelaskan dengan penundaan pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja Pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi pasal-pasal krusial itu.



“Juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan,” ucap Presiden Jokowi.



Sebelumnya, politikus Partai Gerindra sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU Cipta Kerja Supratman Andi Agtas mengusulkan menunda pembahasan pasal-pasal kontroversial dalam klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja.



Menurut dia, pembahasan bagian lain dalam RUU Cipta Kerja yang tidak menimbulkan kontroversi bisa diteruskan.



“Nanti dalam Rapat Panja yang akan datang, saya akan usulkan itu,” katanya kepada pers hari ini, Kamis, 23 April 2020. “Fraksi Partai Gerindra berpendapat sama.”



[Tempo]