Perjalanan Kasus Suap Rommy hingga Hukuman Disunat Jadi 1 Tahun dan Bisa Bebas


Hukuman terdakwa kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag)Romahurmuziy alias Rommy dipotong dari 2 tahun menjadi 1 tahun. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Rommy.



“Menerima permintaan banding dari penuntut umum pada KPK dan terdakwa,” dikutip dari relaaspemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada Kamis (23/4/2020).





Hakim tinggi menyatakan Rommy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum tersebut. Selain itu, hakim menjatuhkan hukuman terhadap Rommy menjadi 1 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta.



Atas putusan PT DKI Jakarta tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis putusan itu dan segera menentukan sikap.



Berikut perjalanan kasus suap Kemenag Rommy hingga hukuman disunat jadi 1 tahun:



Kamis, 23 April 2020



PT DKI Jakarta mengurangi hukuman terdakwa kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama itu dari 2 tahun menjadi 1 tahun.



“Menerima permintaan banding dari penuntut umum pada KPK dan terdakwa,” dikutip dari relaaspemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (23/4/2020).



“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muchammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” bunyi relaas itu.



Hakim tinggi menyatakan Rommy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum tersebut. Selain itu, hakim menjatuhkan hukuman terhadap Rommy menjadi 1 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta.



Sementara itu, pengacara Rommy, Maqdir Ismail, mengatakan telah menerima relaas atau surat pemberitahuan putusan kasus Rommy dari PT DKI Jakarta. Maqdir mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi putusan majelis hakim.



Atas dikuranginya hukuman tersebut, Rommy, menurut Maqdir, akan segera bebas. Sebab, Rommy telah ditahan hampir 1 tahun sejak awal penahanannya pada 15 Maret 2019.



“Pak Rommy mulai ditahan 15 Maret 2019, sudah lebih dari 1 tahun. Tapi penahanan sempat dibantarkan 45 hari karena beliau sakit. Dihitung dengan hari ini minggu depan masa hukuman 1 tahun selesai dijalani,” ujar Maqdir.



Jumat, 24 April 2020



KPK belum menentukan sikap atas vonis di tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu.



“Selanjutnya, sesuai mekanisme, tim JPU KPK akan menganalisis pertimbangan putusan tersebut dan segera mengusulkan penentuan sikap berikutnya kepada pimpinan KPK,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/4/2020).



Salinan putusan itu baru diterima KPK pada Kamis (23/4) sore.



Ali mengatakan KPK tetap menghormati keputusan majelis hakim tersebut meskipun putusan lebih rendah dari tuntutan jaksa.



“Memang jika dibandingkan tuntutan JPU KPK, putusan PT DKI tersebut dapat dibilang rendah. Namun setiap putusan majelis hakim mesti kita hormati,” ujarnya.



Jumat, 15 Maret 2019



Rommy terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terkait kasus suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama. Rommy ditangkap KPK di Hotel Bumi, Surabaya, pada Jumat 15 Maret 2019 sekitar pukul 09.00 WIB. Dia diduga menerima suap dari 2 pejabat Kemenag di Jawa Timur (Jatim), yaitu Haris Hasanuddin dan M Muafaq Wirahadi agar membantu proses seleksi jabatan untuk keduanya. KPK juga mengamankan barang bukti uang di lokasi sebanyak Rp 156.758.000.



Sabtu, 16 Maret 2019



KPK menetapkan Rommy sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kemenag. Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi



Romahurmuziy, yang mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan kacamata hitam, lalu keluar dari gedung KPK sekitar pukul 11.45 WIB. Rommy akhirnya ditahan KPK.



Rabu, 11 September 2019



Rommy menjalani sidang perdana terkait kasus suap jual-beli jabatan di jajaran Kemenag. Rommy didakwa menerima uang Rp 325 juta terkait jual-beli jabatan di Kementerian Agama. Dia didakwa menerima suap bersama-sama Menag Lukman Hakim Saifuddin.



“Terdakwa Muchammad Romahurmuziy selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yakni selaku anggota DPR periode 2014-2019 yang diangkat berdasarkan keputusan Presiden nomor 92/P tahun 2014 sekaligus selaku ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bersama-sama dengan Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama RI periode 2014-2019,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (11/9/2019).



Uang Rp 325 juta itu disebut terkait dengan pemilihan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Rommy dan Lukman disebut jaksa melakukan intervensi langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin tersebut.



Rommy didakwa bersalah melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.



Senin 6 Januari 2020



Rommy dituntut 4 tahun penjara dalam kasus suap jual-beli jabatan Kementerian Agama. Selain itu, dia dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.



“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa M Romahurmuziy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa KPK Wawan saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta, Senin (6/1/2020).



Majelis hakim juga mencabut hak politik eks Ketum PPP itu selama 5 tahun. Selain itu, Rommy dituntut membayar uang pengganti Rp 46,4 juta. Hukuman tambahan itu sebagai pengganti uang yang diyakini jaksa diterima Rommy dalam jual beli jabatan di Kemenag.



Senin, 13 Januari 2020



Rommy membacakan nota pembelaan atau pleidoi terhadap tuntutan 4 tahun penjara dari jaksa KPK. Rommy membanding-bandingkan kasusnya dengan skandal lain.



“Mengapa KPK begitu sigap untuk dugaan Rp 346,4 juta dalam kasus saya? Atau untuk menyebut yang besaran gratifikasinya setara akhir-akhir ini, misal kasus Direktur Krakatau Steel yang senilai Rp 150-an juta? Juga kasus Sekjen Partai NasDem tahun 2016 yang nilainya Rp 200 juta?” kata Rommy ketika membacakan pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).



“Namun untuk Jiwasraya yang potensi kerugiannya mencapai Rp 27 triliun menurut BPK–lembaga audit resmi negara–KPK tidak kelihatan kemampuannya, bahkan untuk hanya mengendus. Begitupun kasus Asabri, yang disinyalir Menko Polhukam potensi kerugiannya mencapai Rp 10 triliun. Atau selaku mantan anggota pansusnya. Saya menanyakan bagaimana kabar kasus Bank Century, yang kerugian negaranya sudah mencapai lebih dari Rp 3,5 triliun?” sambung Rommy.



Rommy menuding apa yang dilakukan KPK kepadanya hanya untuk menjatuhkan suara PPP dalam Pemilu 2019.



Senin, 20 Januari 2020



Rommy divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Rommy disebut hakim terbukti bersalah menerima uang sekitar Rp 300 juta terkait jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).



“Menyatakan terdakwa Romahurmuziy telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).



“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” imbuhnya.



Senin, 27 Januari 2019



Terdakwa Romahurmuziy alias Rommy mengajukan banding atas vonis yang diterimanya. Rommy divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti bersalah menerima uang terkait jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).



Kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail, mengatakan pengajuan banding ini merespons apa yang dilakukan KPK atas vonis kliennya itu. Ia menyebut pengajuan banding ini untuk melindungi kliennya dari penzaliman lebih lanjut dari penegakan hukum.



“Bahwa, untuk melindungi hak-hak klien kami terhadap upaya penzaliman lebih lanjut dengan berbajukan penegakan hukum, maka klien kami juga menyatakan banding dan telah kami daftarkan di PN Tipikor pada hari terakhir, hari ini (27/1), menyusuli pendaftaran oleh KPK,” kata Maqdir dalam keterangannya, Senin (27/1/2020).



Maqdir juga menilai vonis terhadap Rommy belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Ia menyebut ada upaya penggiringan opini yang membandingkan vonis Rommy itu dengan kasus ketua umum partai lainnya.



Sebelumnya diberitakan, KPK mengajukan permohonan banding terhadap vonis terhadap terdakwa Romahurmuziy alias Rommy. KPK segera menyusun memori banding tersebut.



“Perkara atas nama Romahurmuziy, JPU KPK menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (27/1).



(aan/dhn/Detikcom)