Hore! Anies Hapus Denda Administrasi hingga Pangkas Pajak Daerah


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan sejumlah kelonggaran di bidang perpajakan. Pertama, kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah melalui Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19.



“Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini adalah penghapusan sanksi administrasi pajak daerah yang muncul sebagai akibat dari pelanggaran administrasi perpajakan diantaranya sanksi yang timbul dari keterlambatan pembayaran pokok pajak, keterlambatan pelaporan pajak, denda, dan lain sebagainya,” bunyi keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (24/5/2020)





“Peraturan Gubernur ini diimplementasikan secara otomatis ke dalam sistem sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini,” bunyi keterangan ini lebih lanjut.



Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini mulai berlaku sejak tanggal 3 April 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 dan diberikan untuk seluruh jenis pajak daerah tanpa terkecuali. Periode pemberian penghapusan sanksi administrasi ini dapat dievaluasi dan dilakukan penyesuaian berdasarkan pertimbangan mengenai pemberlakuan status tanggap darurat di wilayah DKI Jakarta.



Kedua, insentif pajak melalui Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Untuk Tahun 2020. Dalam kebijakan ini, Edi Sumantri selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah mengatakan untuk terus mendorong wajib pajak orang pribadi atau badan tetap membayar PBB-P2 tahun 2020, diberikan insentif perpajakan daerah berupa PBB-P2 tahun 2020 ditetapkan sama dengan tahun 2019 atau tidak ada kenaikan pembayaran PBB-P2.



“Selain itu, terhadap tunggakan tahun-tahun sebelumnya juga diberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran terhitung sejak tanggal 3 April sampai dengan tanggal 29 Mei 2020,” terang keterangan tersebut.



Ketiga melalui Peraturan Gubernur nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corono Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKi Jakarta, memungkinkan diberikannya pengurangan pokok pajak daerah khususnya kepada pelaku usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB.



“Pengurangan ini dapat diberlakukan untuk semua jenis pajak yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB KB),” demikian tertulis dalam keterangan tersebut.



(acd/ang/Detikcom)


Baca juga:  Cemen, Musdah Mulia Pendukung LGBT tak Berani Debat dengan Fahira Idris