Ketua KPU akan Bersaksi dalam Sidang Kasus Suap Wahyu Setiawan


Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman akan dipanggil untuk bersaksi dalam perkara suap bekas anggota KPU Wahyu Setiawan. Dia akan bersaksi untuk terdakwa penyuap Wahyu, Saeful Bahri. “Diagendakan salah satunya Ketua KPU,” kata Jaksa KPK, Takdir Suhan, Senin, 20 April 2020.



Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Saeful Bahri didakwa menyuap Wahyu sebanyak Rp 600 juta. Dakwaan KPK menyatakan suap diberikan bersama-sama dengan mantan calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku. Harun sampai sekarang masih buron.





Jaksa mengatakan uang itu diberikan agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW) dari Riezky Aprilia kepada Harun. Keduanya adalah caleg PDIP dari Daerah Pemilihan I, Sumatera Selatan. Permintaan PAW itu berawal dari kematian caleg PDIP Nazaruddin Kiemas. KPU memutuskan Riezky menjadi caleg pengganti. Namun, PDIP menginginkan Harun.




Menurut surat dakwaan, pada Agustus 2019 Harun bertemu Arief Budiman di kantor KPU. Harun meminta KPU mengabulkan permohonan dari partainya itu. Namun pada bulan yang sama, KPU mengirimkan surat jawaban yang isinya menolak permohonan PDIP karena tidak sesuai dengan perundang-undangan. Suap dari Harun dan Saeful diberikan untuk mempengaruhi keputusan KPU ini.



Dalam penyidikan, Arief mengakui Harun pernah menemuinya di kantor. Harun, kata dia, menyerahkan surat permohonan dari PDIP. Ia menjelaskan kepada Harun, KPU tak bisa menindaklanjuti surat itu. “Satu kali itu saja dan hanya dengan Harun, enggak ada Wahyu Setiawan,” kata dia 28 Februari 2020.







(Tempo .co)