Ikuti Anies dalam Cegah Corona, Beberapa Daerah akan Terapkan PSBB

Sejumlah daerah mengikuti langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam mencegah virus corona baru (Covid-19) dengan mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Beberapa daerah yang mengajukan PSBB ke pemerintah pusat di antaranya Surabaya.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah mengirimkan surat pengajuan PSBB untuk Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Surat diajukan kepada Menteri Kesehatan untuk ditindaklanjuti sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Penanganan COVID-19.

“Kota Surabaya telah menjadi episentrum penyebaran, sementara Sidoarjo dan Gresik daerah penyangga yang punya kasus positif lumayan besar,” kata Khofifah di Surabaya, Senin (20/4).

Saat ini telah disiapkan aturan dan pedoman mengenai PSBB yang nantinya akan diikuti dan dipatuhi daerah tersebut. Aturan itu akan berbentuk peraturan gubernur (pergub).

Saat ini di Surabaya terdapat 299 positif virus corona, 745 pasien dalam pengawasan (PDP), dan 1.892 orang dalam pengawasan (ODP). Gresik terdapat 20 orang positif,103 PDP, dan 1.073 ODP. Sidoarjo terdapat 57 orang positif, 132 PDP, dan 534 masuk daftar ODP.

Daerah lain yang mendapat persetujuan PSBB adalah Bandung Raya, Banjarmasin, Pekanbaru, dan Makassar. Kota Tegal, Jawa Tengah juga telah disetujui, tapi Pemkot Kota Tegal diminta melengkapi berkas ke Kementerian Kesehatan.

Malang Raya meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, positif menjadi 28 orang, 26 ODP, dan 54 PDP. Namun, menurut Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Malang Fuad Fauzi seperti dikutip Antara, Malang belum memenuhi syarat Permenkes.

Salah satu syarat dalam aturan itu, PSBB berlaku bila ada peningkatan kematian dalam satu wilayah. “Kami tunggu arahan gubernur dulu. Sementara, kami sudah menerapkan jaga jarak di desa,” ujar Fuad.

Ada beberapa daerah yang pengajuannya ditolak seperti Kabupaten Fakfak, Sorong, dan Mimika. Daerah lain seperti Rote Ndao dan Provinsi Gorontalo juga ditolak karena belum memenuhi kriteria pemerintah.

Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob menyatakan, Pemerintah Kabupaten Mimika sudah mengajukan untuk menerapkan PSBB. Namun, belum disetujui karena belum ada peningkatan status dari siaga darurat menjadi tanggap darurat serta kajian mengenai kejadian transmisi lokal COVID-19.

“Dengan jumlah kasus COVID-19 yang tercatat 32, mestinya sudah disetujui,” ujar Johannes. Pemerintah Kabupaten Mimika berencana menerapkan PSBB mulai 23 Maret hingga dua pekan ke depan jika mendapat persetujuan dari Kementerian Kesehatan.

Menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, landasan hukum penerapan PSBB tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Provinsi/kabupaten/kota bisa menjalankan PSBB kalau memenuhi kriteria tertentu. Kriteria penerapan PSBB mencakup jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit yang meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Selain itu, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain, dan kesiapan pemerintah daerah dalam menjalankannya.

“Wilayah seperti Gorontalo, Sorong, Fakfak, Mimika dipandang belum memenuhi kriteria tersebut,” ujar Menkes Terawan.