Jubir Era Presiden Gus Dur: Stafsus Milenial Andi Taufan Lakukan Tindakan Kriminal Serius

Staf Khusus milenial Presiden Joko Widodo (Jokowi) Andi Taufan Garuda Putra melakukan tindakan kriminal khusus dengan dengan memakai lambang istana untuk kepentingan perusahaannya di tengah bencana corona.

“Sebenarnya ini tindak pidana serius (kriminal). Menggunakan milik negara (surat kop lembaga negara) yang tak lekat padanya (stafsus bukan bagian kabinet) untuk kepentingan lain. Ini Maladminitrasi serius,” kata Juru Bicara (Jubir) era Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Adhie Massardi, Selasa (14/4/2020).

Kata Adhie, kasus ini merupakan cermin bagaimana penguasa gagal mengurus hal-hal yang kecil dan administratif. Artinya, bukan menjadi hal yang mengejutkan jika urusan besar yang mengenai rakyat terabaikan.

“Cermin urus lingkup kekuasaan yang kecil, bagaimana urus negara dan rakyat,” pungkasnya.

Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra mengirim surat–berkop Sekretariat Kabinet– kepada camat di seluruh wilayah Indonesia agar mendukung relawan PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) menanggulangi Covid-19. Taufan sendiri merupakan CEO PT Amartha.

Dalam salinan surat itu, program bertajuk Kerja Sama Sebagai Relawan Desa Lawan Covid-19 itu akan dijalankan untuk area Jawa, Sulawesi dan Sumatra.Dalam surat itu, kerja sama yang dimaksud mencakup perihal edukasi Covid-19 dan pendataan kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) Puskesmas.

Pada bagian edukasi dijelaskan bahwa nantinya petugas lapangan Amartha akan berperan aktif memberikan edukasi di desa dengan materi seputar: tahapan gejala, cara penularan dan pencegahan Covid-19 sesuai protokol kesehatan dan standar WHO, serta tata cara pencegahan penularan Covid-19 mulai dari pola hidup sehat dan bersih, hingga penerapan physical distancing atau jaga jarak fisik.

Sedangkan untuk kebutuhan APD dikatakan bahwa petugas lapangan Amartha berperan melakukan pendataan APD di Puskesmas atau layanan kesehatan di desa dan memenuhi kebutuhan tersebut melalui jalur donasi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News