Tangsel (8/4)- Usai menghadiri rapat pleno Badan Legislatif DPR RI, Selasa (7/4) Wakil Ketua FPKS, Mulyanto, minta Pemerintah menarik Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Menurut Mulyanto, asumsi dasar dalam RUU tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Fokus pembangunan bangsa sekarang adalah penanggulangan dan pemulihan kondisi ekonomi pascawabah Covid 19.
Dan di masa pemulihan itu, lanjut Mulyanto, dibutuhkan biaya besar dan waktu yang lama. Jadi sangat tidak tepat jika DPR dan Pemerintah memaksakan diri membahas sesuatu yang tidak prioritas.
“RUU tersebut dibuat dan diajukan sebelum wabah Corona merebak di Indonesia. Ketika RUU disusun situasinya normal dan tidak terbayang akan terjadi kondisi gawat darurat. Sehingga substansi RUU tersebut masih bersifat normatif.
Bahasa sederhananya, ketika RUU ini diajukan suasana ekonomi kita tengah bergerak naik yang perlu “digas” oleh omnibus law.
Sementara sekarang kondisinya drastis berubah. Kondisi hari ini ekonomi kita sedang “ngerem” dari pertumbuhan 5% menuju sekitar 1%. Kita tengah dihantui bayang-bayang krisis ekonomi sebagai dampak dari kondisi Darurat Kesehatan Masyarakat akibat virus Corona,” ujar Mulyanto.
Mulyanto menambahkan saat ini banyak perusahaan yang sulit bertahan. Jangankan bicara soal pengembangan bisnis, bisa bertahan melalui kondisi darurat ini saja sudah susah.
Jadi, kata Mulyanto, daripada membuang waktu dan membuang anggaran negara untuk membahas RUU ini sebaiknya Pemerintah fokus menyelesaikan masalah besar saat ini yaitu menanggulangi wabah Covid 19.
“Kita kerahkan semua daya upaya bangsa ini agar bisa menyelesaikan pandemi Covid 19,” tegas anggota Komisi Anggota Badan Legislasi ini.
Mulyanto khawatir rakyat akan menganggap Pemerintah dan DPR tidak peka terhadap aspirasi yang disampaikan. Melalui berbagai saluran informasi, rakyat minta agar RUU ini ditunda bahkan bila perlu dibatalkan. Rakyat menilai RUU ini hanya menguntungkan kalangan pengusaha.
Mulyanto menyarankan agar Pemerintah mau mendengar aspirasi rakyat untuk menunda dan menarik kebijakan yang tidak urgent dan strategis.
[subhan/kontributor]