Ramadhan, Akhir Masa Pemberlakuan PSBB di Jakarta

Oleh: Tardjono Abu Muas, Pemerhati Masalah Sosial

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akan berlangsung efektif Jum’at (10/4/2020) selama 14 hari dan menurut ketentuan bisa diperpanjang, tegasnya, Selasa (7/4/2020).

Menelisik pemberlakuan masa PSBB di DKI Jakarta selama 14 hari yang efektif dimulainya pada Jum’at (10/4/2020) tentu berakhirnya akan bertepatan dengan kita memasuki Bulan Ramadhan. Kita berharap masa PSBB di Jakarta ini tidak diperpanjang walaupun menurut ketentuan dibolehkan.

Baca juga:  Yuridis Formil Edy Mulyadi Tidak Pantas Menjadi Tersangka

Untuk keefektifan pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta selain penegakan aturan yang memiliki kekuatan mengikat warga agar taat, tentu pula tak kalah pentingnya harus berkoordinasi dengan wilayah provinsi terdekatnya, Jawa Barat (Jabar) dan Banten.

Upaya koordinasi yang solid dalam percepatan pencegahan penyebaran wabah Covid-18 antara ketiga pemerintah provinsi DKI Jakarta, Jabar dan Banten harus menjadi hal yang penting untuk disinergikan.

Semoga akhir pemberlakuan masa PSBB di DKI Jakarta yang bertepatan dengan awal Ramadhan menjadi titik balik dari masa-masa sulit yang telah dijalani untuk kembali pada kehidupan normal seiring masuknya Bulan Suci Ramadhan.

Baca juga:  Pemerintah Tetap Menggusur Tanah Leluhur, Kemarahan Rakyat akan Semakin Meluas

Dua pekan masa PSBB jelang Ramadhan semoga menjadi hari-hari yang dapat dimanfaatkan warga untuk saling membantu sesama. Bagi warga yang mampu dapat berinfaq kepada keluarga yang kurang mampu melalui lembaga-lembaga sosial yang mungkin masih diijinkan berkegiatan membagikan bantuan kebutuhan hidup bagi warga yang kurang mampu. Mari bangun solidaritas untuk saling membantu sesama, terlebih kita akan memasuki bulan yang penuh kemuliaan, Bulan Suci Ramadhan.