Ruhut Dukung Proses Hukum yang Hina Presiden & Pejabat saat Corona

Ruhut Sitompul mendukung aturan Kapolri yang akan memproses hukum siapa saja yang menghina Presiden dan pejabat saaat virus corona.

“Congor Nyinyirnya sembarangan sembunyi di balik Demokrasi menghina Presiden dan Menteri2nya mari Dukung Kapolri memproses mereka MERDEKA,” kata Ruhut di akun Twitter-nya @ruhutsitompul.

Ruhut juga mengucapkan terima kasih kepada kepolisian telah menangkap Ali Baharsyah yang telah menghina Presiden Jokowi. “Kadrun penghina Presiden pendukung HTI yg ditangkap Polisi taunya penyimpan File2 Porno nggak malu karena itu hidup ini jangan munafik langsung dapat ganjaran dari Tuhan Poltak dilawan MERDEKA,” jelasnya.

Baca juga:  Anies Masuk Heroes 2021, Ustadz Hilmi Firdausi: Banyak yang Hasad

Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas siapa saja yang melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan pejabat pemerintah dalam mengatasi pendemi virus corona baru Covid-19.

Hal itu tertuang dalam surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020.

Dalam surat telegram tertanggal 4 April 2020 dan ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Kapolri memerintahkan Kabareskrim dan Kapolda untuk melakukan patroli siber khusus terkait penyebaran informasi bohong atau hoaks terkait pandemi Covid-19.

Di sisi lain, Kapolri juga memerintahkan jajarannya itu untuk melakukan pemantauan dan menindak tegas pelaku penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah dalam rangka mengatasi pendemi Covid-19.

Baca juga:  MKGR Kasih Sinyal Dukung Prabowo