Gardu Banteng Marhaen akan Laporkan Din Syamsuddin ke Polisi

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin akan dilaporkan ke polisi atas dugaan memprovokasi rakyat dan menyebarkan kebencian.

“Saya sudah melihat pernyataan Din Syamsuddin ingin memprovokasi rakyat,” kata Koordinator Gardu Banteng Marhaen (GBM) Sulaksono Wibowo dalam pernyataan kepada suaranasional, Ahad (5/5/2020).

Menurut Sulaksono, Din Syamsuddin sebagai tokoh agama Islam harusnya mendamaikan Luhut dengan Said Didu. “Harusnya Din Syamsuddin meminta Luhut mencabut ancaman melaporkan Said Didu ke polisi,” ungkap Sulaksono.

Baca juga:  Wartawan Senior: Idrus Marham Ditahan, Romi Menyusul & Koalisi Jokowi Pecah.

Kata Sulaksono, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu sering berbicara di forum internasional tentang persaudaraan antar umat beragama namun di dalam negeri ikut memprovokasi kericuhan.

Kata Sulaksono, pernyataan Din Syamsuddin secara tidak langsung ingin memunculkan kebencian terhadap Luhut.

“Din posisinya Ketua Dewan Pertimbangan MUI, dari situ ingin menggerakkan umat Islam untuk melawan Luhut. Ini sangat berbahaya, MUI jadi kendaraan politik,” jelas Sulaksono.

Sebelumnya Din Syamsuddib menyatakan dukungannya kepada Said Didu melalui akun Twitter pribadinya @OpiniDin, Jumat (3/4/2020).

“Said Didu akan didukung oleh rakyat, dan saya akan ikut serta,” kata Din Syamsuddin di akun Twitternya itu.

Baca juga:  Dituding Asal Demo, PAN Nilai Buruh tak Pelajari UU Omnibus Law Cipta Kerja

Din, yang juga mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu menyampaikan dukungannya menanggapi berita ihwal Luhut Pandjaitan akan menuntut Said Didu ke jalur hukum.