Sekjen MUI: Mudik di Tengah Wabah Virus Corona Haram!

Anwar Abbas Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai haram hukumnya bagi masyarakat yang nekat mudik ke kampung halaman di tengah wabah virus corona. Apalagi pemudik itu berasal dari daerah pusat wabah Covid-19.

“Kalau dia mudik dari daerah pandemi wabah ke daerah lain maka itu tidak boleh karena di-syakki dan atau diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain. Apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya,” kata Anwar dalam keterangan resminya, Jumat (3/4).

“Dan tetap melakukannya berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram,” tambah Anwar.

Anwar mengatakan pendapatnya itu berdasarkan pada Alquran, Sunah serta fatwa-fatwa MUI yang ada. Ia menjelaskan terdapat ajaran Islam yang menyatakan tindakan umat Islam tidak boleh mencelakakan diri sendiri dan atau orang lain.

“Itu sudah sesuai dan sejalan dengan firman Allah SWT yang artinya janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan. Dan juga sangat sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW yang melarang orang untuk masuk ke daerah yang sedang dilanda wabah dan atau keluar dari daerah tersebut,” kata dia.

Karena itu dia menilai pemerintah wajib mengeluarkan kebijakan melarang masyarakat mudik ke kampung halaman di tengah wabah corona. Dia khawatir akan terjadi malapetaka yang lebih besar apabila pemerintah tak melarang mudik.

“Karena kalau itu [mudik] tidak dilarang, maka bencana dan malapetaka yang lebih besar tentu bisa terjadi,” kata Anwar.

Sebaliknya, mudik diperbolehkan bagi masyarakat dari daerah bukan zona pandemi menuju daerah yang sama-sama tak ada wabah. Sebab, tak akan ada kerugian yang berarti bila mereka pulang kampung.

 

 

(cnnindonesia)


Baca juga:  KH Hasyim Muzadi Meninggal pada Kamis Pagi