Plt Bupati Bengkalis yang Juga Kader PDIP Buron Kasus Korupsi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan daftar pencarian orang (DPO) Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bengkalis Muhammad.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ditetapkan DPO karena sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi saat dikonfirmasi wartawan membenarkan plt Bupati Bengkalis sudah ditetapkan DPO.

“Iya DPO. Sudah sejak kemarin. Kita sudah perlakukan sebagai pejabat publik. Tapi kalau dia nggak mau (datang dipanggil) mau gimana lagi,” kata Andri, Kamis (5/3/2020) dikutip dari kompas.com

Baca juga:  Prabowo Nilai Berita Hoax Dibuat Buzzer Pendukung Jokowi untuk Klaim Keberhasilan Pemerintah

Ditanya terkait Muhammad yang mempraperadilankan Polda Riau ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Andri menyebut hal itu tidak masalah.

“Nggak ada masalah, itu hak dia (praperadilan). Akan kita hadapi. Ya, itu (sudah DPO) supaya masyarakat melihat keseriusan kita (menangani kasus korupsi ini),” terang Andri.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Bengkalis Muhammad ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi proyek pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) senilai Rp3,4 miliar.

Kasus tersebut bergulir sejak tahun 2013 ketika Muhammad menjabat sebagai kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Muhammad malah diangkat menjadi plt bupati Bengkalis.

Baca juga:  Tokoh Muda NU: Ustadz Abdul Somad Dipakai untuk Mendelegitimasi NU & Tokohnya

Penyidik melakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka, namun Muhammad tidak hadir.

Pemanggilan kedua dan ketiga juga tidak hadir tanpa alasan.

Belakangan, Muhammad melakukan praperadilan ke PN Pekanbaru.

Praperadilan didaftarkan pada Rabu, 26 Februari 2020 lalu, dengan nomor register perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr.

Praperadilan dilakukan karena menurut kuasa hukumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dinilai tidak cukup bukti dalam menetapkan Muhammad sebagai tersangka.