Lalai Tangani Covid-19, Enggal Pamukty Gugat Jokowi ke Pengadilan

Pemuda bernama Enggal Pamukty menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Enggal menggugat Presiden Jokowi karena dianggap lalai dalam menghadapi virus corona baru (Covid-19).

Dalam gugatan Enggal yang beredar di Twitter, tercantum agar Menteri Kesehatan menetapkan karantina wilayah kepada daerah yang memiliki angka kenaikan Covid-19 sesuai amanat UU tentang Karantina Kesehatan No 6 tahun 2008 supaya Covid-19 cepat teratasi.

Gugatan Enggal mendapat apresiasi dari dokter Berlian Idriansyah melalui akun Twitter-nya @berlianidris: “Enggal keren”