Kandasnya Permintaan Anies Karantina Wilayah Jakarta yang Ditolak Jokowi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pertimbangan pemerintah pusat untuk memberlakukan karantina wilayah di Jakarta. Istana angkat bicara menjawabnya.

Permintaan Anies itu dituangkan dalam surat yang dikirim ke pemerintah pusat. Surat Anies awalnya diungkap oleh Menko Polhukam Mahfud Md. Mahfud mengatakan surat itu tertulis tanggal 28 Maret dan diterima pada 29 Maret 2020.

“Ya, suratnya bernomor 143 tertanggal 28 Maret 2020, diterima tanggal 29 Maret 2020 sore,” kata Mahfud melalui pesan singkat kepada detikcom pada Senin (30/3/2020).

“Isinya minta pertimbangan pemberlakuan karantina wilayah. Itu saja dulu,” lanjut Mahfud.

Sejurus kemudian Anies mengatakan keputusan karantina wilayah merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pemprov DKI, kata Anies, hanya mengusulkan.

“Keputusan mengenai karantina wilayah itu ada di kewenangan pemerintah pusat. Kami di DKI Jakarta memang mengusulkan itu. Kami menyampaikan surat terkait dengan itu,” kata Anies saat jumpa pers di Balai Kota, Jakarta, Senin (30/3).

Di dalam usulan ke pemerintah pusat itu, Anies menyebut ada beberapa sektor kebutuhan mendasar di DKI yang harus tetap berjalan. Di antaranya sektor kesehatan hingga pangan.

“Di dalam usulan kami, kami menyebutkan ada beberapa sektor yang harus tetap bisa berkegiatan. Pertama ada energi, yang kedua adalah pangan, ketiga adalah kesehatan, keempat adalah komunikasi, dan kelima adalah keuangan. Itu yang kami pandang perlu mendapatkan perhatian,” ujar Anies.

Namun, Anies menjelaskan, bukan hanya terbatas pada lima sektor itu. Sektor kebutuhan pokok lainnya tetap harus berkegiatan.

“Tentu akan ada sektor-sektor esensial lain, jadi ini contoh saja, lima tapi tidak terbatas lima. Artinya, kebutuhan-kebutuhan pokok dan lain-lain tetap harus bisa berkegiatan seperti semula, jadi lima itu esensial,” imbuhnya.

Menanggapi permintaan Anies, pihak Istana Kepresidenan buka suara. Pihak Istana Kepresidenan mengatakan permintaan Anies untuk memberlakukan karantina wilayah di Jakarta ditolak.

“Tidak diterima, itu otomatis ditolak,” kata juru bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, pada Senin (30/3) malam.

Fadjroel menjawab pertanyaan apakah permintaan karantina wilayah Jakarta ditolak setelah Jokowi mengumumkan akan menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar.

Kendati demikian, menurut Fadjroel, pemerintah daerah masih bisa menerapkan isolasi terbatas di wilayahnya. Isolasi itu diberlakukan di tingkat RT/RW atau desa.

“Walaupun ada kebijakan, sebenarnya bisa dikerjakan nanti oleh pemda dengan istilah isolasi terbatas. Ada tingkat RT, RW, desa/kelurahan dengan kebijakan gubernur, misalnya. Tapi, kalau tingkatan nasional atau provinsi itu harus di tangan Presiden. Tapi Presiden tidak mengambil karantina wilayah,” ujar dia.

Selain itu, PP Karantina Wilayah, yang sebelumnya disebut tengah disiapkan pemerintah, tak dibahas dalam rapat terbatas. Pembahasan hanya terkait pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar dan aturan mengenai mudik.

“Otomatis sekarang tidak dibahas. Yang tadi dibahas PSBB pendisiplinan hukum saja, kemudian yang kedua dibahas tadi tentang keppres dan inpres mengenai mudik Lebaran,” kata Fadjroel.

 

 

(aan/dhn/detikcom)