Kebijakan Anies Cegah Corona dengan Hentikan Bus AKAP Dibatalkan Luhut

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membatalkan kebijakan Anies Baswedan yang menghentikan bus dari dan ke Jakarta untuk mencegah corona.

“Sesuai arahan dari Menko Maritim dan Investasi selaku Plt Menhub (Luhut Binsar Pandjaitan), pelarangan operasional itu ditunda dulu pelaksanaannya sambil menunggu kajian dampak ekonomi secara keseluruhan, seperti yang menjadi arahan Presiden (Joko Widodo) di ratas (rapat terbatas) pagi tadi,” ucap juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, saat dihubungi, Senin (30/3/2020).

Baca juga:  Survei Iwan Bopeng Institue: Ahok-Djarot Menang Mutlak

Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta berencana menyetop operasi bus antarkota jurusan Jakarta. Alasannya, terjadi peningkatan jumlah kasus virus corona di daerah luar Jakarta.

“Harapannya, dengan pelarangan ini, maka akan bisa menekan penyebaran coronavirus ini di daerah-daerah tujuan yang selama ini informasi dan laporan dari daerah itu terjadi peningkatan ODP (orang dalam pemantauan) maupun PDP (pasien dalam pengawasan) yang cukup signifikan,” ucap Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Senin (30/3/2020).

Penghentian operasional bus dari dan ke Jakarta yang direncanakan oleh Dishub DKI Jakarta akan berlaku pada pukul 18.00 WIB. Namun, pihak Dishub DKI Jakarta masih menunggu surat dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk mengaplikasikannya.

Baca juga:  Pemerintahan Jokowi Resmi Tolak Permintaan Anies untuk Nyatakan PSBB Jakarta

Dishub DKI Jakarta menerbitkan surat penghentian layanan bus bernomor 1588/-1.819.611 yang ditandatangani Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dan diterbitkan pada 30 Maret 2020. Surat ini mengamanatkan bus AKAP, bus AJAP, dan bus pariwisata guna mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid-19).