Fenomena Mudik di Tengah Sebaran Wabah Corona

Oleh: Tardjono Abu Muas, Pemerhati Masalah Sosial

Sebaran virus corona yang semakin hari kian masif penyebarannya, tak pelak dapat mengubah fenomena arus mudik yang biasanya terjadi mulai tujuh hari sebelum hari-H Idul Fitri, kini arus mudik lebih awal terjadi di tengah penyebaran virus corona.

Gerakan arus mudik lebih awal ini tak luput pula menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi para pimpinan daerah, terlebih pada saat ini para aparat daerah sedang fokus dalam pencegahan sebaran virus di daerahnya masing-masing.

Selain aparat daerah fokus mengawasi pergerakan warga yang pulang kampung halaman, tidak sedikit pula para orang tua dan atau sanak famili di kampung mulai tidak nyaman atas rencana anak atau famili dari perantauan yang mudik lebih awal di tengah merebaknya virus corona. Sehingga pada tahun ini benar-benar terasa suasana yang anomali dimana biasanya kehadiran perantau ke kampung halaman disambut dengan suka cita tapi pada tahun ini disambut dengan ketidaknyamanan karena khawatir perantau dari perantauan tertular wabah virus yang satu ini.

Baca juga:  Anies Baswedan di Mata Emak-Emak, Manis dan Berwawasan

Menjadi sebuah keniscayaan bagi pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengeluarkan kebijakan yang kiranya dapat menjadi solusi atas kondisi yang anomali saat ini.

Kebijakan yang akan diambil pemerintah dalam mengatasi permasalahan mudik ini seyogyanya juga mempertimbangkan beberapa aspek, yang diharapkan kebijakan yang dikeluarkan tidak akan menambah permasalahan baru di tengah kita masih fokus mencegah sebaran virus yang satu ini.

Sebelum mengakhiri tulisan ini, layak kiranya kita sama-sama renungkan dan hayati pesan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam lewat sabdanya: “Tha’un (wabah penyakit menular) adalah suatu peringatan dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala untuk menguji hamba-hamba-Nya dari kalangan manusia. Maka apabila kamu mendengar penyakit itu berjangkit di suatu negeri, janganlah kamu masuk ke negeri itu. Dan apabila wabah itu berjangkit di negeri tempat kamu berada, jangan pula kamu lari daripadanya” (HR. Bukhari dan Muslim dari Usamah bin Zaid).

Baca juga:  Mahfud vs DPR: Siapa Lebih Kuat Adu Data dan Argumen Cuci Uang Rp349 T di Kemenkeu