Usul Karantina Wilayah, DKI Susun Skema Distribusi Logistik buat Warga


Gubernur DKI JakartaAnies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI menyiapkan semua skenario yang akan diterapkan jika usulan karantina wilayah Jakarta dikabulkan pemerintah pusat. Salah satunya, menyusun skema distribusi logistik untuk warga.



“Kami menyiapkan semua skenario. Hari-hari ini kami mengatur itu semua, termasuk menyusun distribusi logistik untuk masyarakat,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun YouTube Pemprov DKI, Senin (30/3/2020).





Skenario lain yang disiapkan adalah melarang bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) dari Jakarta untuk beroperasi.



Rencana pelarangan bus AKAP bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19 ke berbagai daerah di Indonesia.



“Jakarta adalah episenter dan kami berharap apa yang sekarang terjadi di Jakarta tidak menyebar ke seluruh Indonesia. Karena itulah, langkah-langkahpembatasan dilakukan,” kata Anies.



Dalam dua pekan terakhir, lanjut Anies, Pemprov DKI telah menjalankan pembatasan sosial berskala besar, sesuai arahan Presiden Joko Widodo.



Pembatasan itu dilakukan dengan meliburkan kegiatan belajar di sekolah, membatasi kegiatan di tempat kerja, kegiatan keagamaan, hingga kegiatan di tempat umum.



“Selama dua pekan ini kami melaksanakan seperti Pasal 59 dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 yang biasa disebut sebagai pembatasan sosial berskala besar,” ucap Anies.



Anies mengusulkan karantina wilayah Jakarta dengan syarat lima sektor mendasar harus tetap beroperasi, yakni sektor energi, kesehatan, pangan, komunikasi, dan keuangan.



Pemerintah pusat sebelumnya menyatakan sudah menerima permintaan Anies untuk memberlakukan karantina wilayah Ibu Kota.



Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berujar, surat tertanggal 28 Maret 2020 itu diterima pada hari Minggu kemarin.



“Baru sampai hari ini, sudah minta kepada Presiden untuk memberlakukan karantina wilayahDKI Jakarta dengan tetap memperhatikan hak-hak dasar dan kebutuhan dasar rakyat,” ujar Mahfud seperti dikutip dari tayangan KompasTV.



Menurut dia, sudah ada beberapa daerah yang secara resmi menerapkan karantina wilayah.



Namun, Mahfud mengungkapkan, pemerintah akan membahas soal substansi dan teknis dari karantina wilayah pada Selasa besok.



Hasil pembahasan tersebut akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang karantina wilayah.





(Kompas)