Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para direktur utama dan ketua asosiasi lembaga penyiaran. Surat itu berisi ajakan kepada lembaga penyiaran televisi dan radio agar lebih intensif menyampaikan gerakan social distancing kepada masyarakat.
Surat bernomor S-209//M.KOMINFO/PI.01.03/03/2020 dikeluarkan pada Sabtu (21/3). Johnny meminta stasiun radio dan televisi menyiarkan kampanye terkait pencegahan virus corona setiap satu jam sekali melalui pemberitahuan dan iklan layanan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh lembaga penyiaran televisi dan radio untuk lebih intensif (setiap satu jam) menyampaikan pemberitahuan dan iklan layanan masyarakat untuk mematuhi social distancing dan tetap berada di rumah kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak,” tulis dalam surat tersebut.
Johnny menyebut pemberitahuan terkait social distancing perlu diintensifkan karena jumlah pasien COVID-19 di Indonesia terus bertambah.
Adapun sejumlah nama stasiun televisi dan radio yang terdapat dalam surat tersebut diantaranya RRI, TVRI, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia, Jaringan Radio Komunitas Indonesia, dan Asosiasi Radio Televisi Islam Indonesia. Kemudian, RCTI, SCTV, Indosiar, Global TV, TPI, Trans TV, Trans7, ANTV, TV One, Metro TV, NET, RTV, iNews TV, O Channel, Kompas TV, INTV, dan Jawapos TV.
Seperti diketahui, pemerintah kembali mengumumkan penambahan kasus virus Corona (COVID-19) menjadi 450 kasus. Angka ini naik 81 kasus dari hari sebelumnya.
“Ada penambahan kasus baru sebanyak 81 orang sehingga total 450 orang,” kata juru bicara pemerintah untuk penanganan virus Corona, Achmad Yurianto, dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di akun YouTube BNPB, Sabtu (21/3).
Yuri dalam jumpa pers mengatakan ada penambahan pasien meninggal akibat virus Corona. Hingga hari ini, jumlah warga yang meninggal total menjadi 38 orang. Sementara pasien yang sembuh bertambah 4 orang sehingga total menjadi 20 orang.
(fas/fas/detik .com)