Ini Dia Daftar Pemda yang Sudah Tetapkan Darurat Corona

Beberapa Daerah mulai menetapkan status tanggap darurat corona virus (Covid-19), meski pemerintah belum mengambil pilihan untuk lockdown. Pemerintah hanya memberikan himbauan kepada warganya untuk meminimalisir kegiatan di luar rumah, juga melalui kebijakan work from home (WFH).

Berikut beberapa daerah yang sudah mulai menetapkan status TANGGAP DARURAT :

1. Pemrov DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan status tanggap bencana ini berlaku mulai Senin pekan depan dan berakhir apda 2 April 2020. Namun status ini bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi. Dengan status ini Anies meminta semua komponen pemerintah serta TNI/Polri bekerja lebih erat.

“Tanggap darurat bencana covid,14 hari ke depan bisa diperpanjang menyesuaikan dengan kondisi dengan status tanggap darurat bencana maka seluruh komponen pemerintah dengan TNI/Polri bekerja lebih erat dan menyatukan kerja sama semua masyarakat,” kata Anies dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (20/3).

2. Pemkot Depok

Di kota Depok status tanggap darurat bencana Covid-19 berlaku selama 73 hari hingga 29 Mei 2020. Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Depok M Idris Abdul Somad.

“Surat keputusan Wali Kota Depok tentang penetapan status tanggap darurat bencana COVID-19 Depok, selama 73 hari ke depan sejak tanggal 18 Maret sampai dengan 29 Mei 2020,” ujar juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Kota Depok, Dadang Wihana, dalam keterangannya di Depok, Jumat (20/3/2020) sebagaimana dikutip dari detik.com.

Selain itu, Wali Kota Depok juga mengeluarkan surat edaran tertanggal 18 Maret 2020 terkait penyesuaian sistem kerja ASN dan pegawai di Pemkot Depok untuk OPD tertentu untuk bekerja di rumah.

“Dikecualikan terutama OPD-OPD yang lakukan pelayanan masyarakat diatur pembagian kerja oleh kepala OPD masing-masing,” imbuhnya.

3. Pemprov DI Yogyakarta

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan status tanggap darurat bencana Covid-19. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X. Status ini ini berlaku mulai 20 Maret hingga 29 Mei 2020.

Melalui SK Ini Gubernur menugaskan Wakil Gubernur DIY untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan. Di antaranya kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan, serta pemulihan korban Covid-19. Dalam surat tersebut masa tanggap darurat bisa diperpanjang.

Kepala BPBD DIY, Biwara Yuswantana, menjelaskan SK tersebut sudah ditandatangani oleh Gubernur hari ini. Biwara yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Penanganan COVID-19 menjelaskan pertimbangan dikeluarkannya SK itu melihat dari kejadian corona di DIY.

Baca juga:  Duh, Akbar Tanjung Ditangkap

“Pertimbangannya itu, baik eskalasi (kasus), kebijakan-kebijakan yang ada di daerah lain, provinsi lain, dan kondisi COVID-19 di DIY yang ternyata dalam banyak hal itu sifatnya impor (tertular dari daerah lain),” kata Biwara saat dihubungi wartawan, Jumat (20/3/2020) sebagaimana dikutip dari detik.com.

4. Pemkot Bogor

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menetapkan kejadian luar biasa (KLB) Covid-19. Berdasarkan status baru ini, Pemkot membatasi pergerakan warganya. Bahkan, Wali Kota Bogor, Bima Arya mengakui positif terinfeksi virus corona setelah melakukan kunjungan kerja ke Turki dan Azerbaijan.

Yang cukup mengejutkan, ia mengaku tak punya gejala-gejala yang signifikan. Ia mengaku baru tahu setelah Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyampaikan hasil tes covid-19 pada Kamis (19/3), setelah dilakukan tes dua hari sebelumnya. Hal ini terungkap karena prosedur bagi yang baru dari luar negeri harus melakukan pengetesan corona meski dirinya mengaku tak ada gejala.

“Saya dinyatakan positif. Tentu walau tidak ada gejala-gejala signifikan hanya batuk-batuk kecil tapi saya putuskan untuk ikuti semua protokol dan semua prosedur menjalani isolasi diri dan percaya sepenuhnya pada RSUD Kota Bogor untuk menangani ini,” katanya dalam sebuah video di media sosial dikutip, Jumat (20/3).

5. Pemprov Jawa Timur

Penderita positif Covid-19 di Jawa Timur (Jatim) terus melonjak menjadi 9 orang. Sedangkan untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) ada 91 dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 36 orang. Penyebaran ini disebut merata ke semua wilayah di Jatim.

Gubernur Khofifah Indar Parawansa pun telah mengeluarkan status Keadaan Darurat Bencana Penyakit akibat Covid-19 di Jawa Timur. Keputusan ini tertuang dalam nomor surat no.188/108/KPTS/013/2020. Khofifah mengatakan hal ini mengacu pada Keputusan Kepala BNPB No.13.A/2020.

“Ada keputusan Gubernur Jawa Timur yang telah menetapkan status keadaan darurat bencana penyakit akibat karena virus Covid-19 jadi ada keputusan Gubernur. Kita mengacu keputusan kepada BNPB,” kata Khofifah kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (20/3/2020) sebagaimana dikutip dari detik.com.

6. Pemprov Banten

Gubernur Banten Wahidin Halim telah meningkatkan status pandemi Covid-19 di wilayahnya sebagai menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB). Status ini ditetapkan menyusul penyebaran wabah virus Corona yang semakin meluas.

“Gubernur menetapkan status KLB atas wabah virus Corona di Banten,” kata Wahidin dalam keterangan resmi ke wartawan, Minggu (15/3/2020) sebagaimana dikutip detik.com.

7. Pemprov Kalimantan Timur

Pasien positif Covid-19 di Kalimantan Timur (Kaltim) bertambah menjadi sembilan orang. Tiga orang di antaranya berkaitan dengan klaster ‘seminar Bogor’. Plt Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Andi M Ishak, mengatakan pada Jumat (20/3/2020) ada penambahan 6 pasien positif Corona yang terdiri dari 5 pasien dirawat di RSUD Kanusojo Balikpapan dan 1 pasien lainnya di RSUD AM Parikesit Tenggarong Kutai Kertanegara.

Baca juga:  Kenapa Gerakan LGBT Menyasar Mahasiswa?

Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan ada satu pasien positif virus Corona di wilayahnya yang disebut pernah kontak dengan pasien positif Corona yang meninggal di Solo, Jateng. Isran lalu menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) terkait virus Corona. Isran menjelaskan status KLB ditetapkan setelah terkonfirmasi satu kasus positif virus Corona di Kaltim.

“Karena sudah ada satu kasus, secara otomatis Kaltim dipastikan dalam status KLB. Namun kami harapkan warga tidak perlu khawatir karena saat ini yang bersangkutan dalam kondisi baik,” kata Isran di kantor Gubernur Kaltim, Rabu (18/3/2020) sebagaimana dikutip dari detik.com.

8. Pemprov Kalimantan Barat

Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji mengeluarkan surat edaran (SE) penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19. Warga diminta jangan panik dan tetap di rumah.

SE itu tertanggal 18 Maret 2020. SE tersebut dikeluarkan berdasarkan laporan kasus di kabupaten/kota se-Kalimantan Barat hingga 17 Maret 2020 tercatat 110 orang dalam pemantauan dan 15 orang dalam pengawasan.

“Terkait hal tersebut, Pemda diminta untuk melakukan sejumlah langkah, antara lain menginstruksikan seluruh petugas kesehatan dan camat untuk secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang hal-hal terkait dengan COVID-19,” ungkapnya sebagaimana dikutip dari detik.com.

9. Pemprov Jawa Barat

Manajer Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) BPBD Provinsi Jawa Barat Budi Budiman Wahyu mengatakan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Virus Corona (Covid-19) di Jawa Barat.

Penetapan status itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.189-Hukham/2020 tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Deases 19 (Covid-19) di Jawa Barat yang ditandatangi Ridwan Kamil, Kamis, 19 Maret 2020. Dalam Surat Keputusan Gubernur itu status keadaan tertentu darurat wabah Covid-19 ditetapkan sejak tanggal penetapan surat tersebut, yakni 19 Maret 2020.

Berlaku sampai 29 Mei 2020 dan dapat diperpanjang, ataupun di perpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan. [cnbcindonesia .com]